BONE, SULSELEKSPRES.COM – Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menemui ratusan nelayan asal Kecamatan Salomekko, yang menyampaikan aspirasinya di salahsatu rumah warga di Kecamatan Barebbo, Rabu (19/06/2019).
Para nelayan ini mengeluhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan menggunakan trawl atau cantrang.
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan saat ini kita mengutamakan pembinaan kepada nelayan. Pasalnya, larangan penggunaan alat tangkap trawl itu sudah menjadi peraturan pemerintah pusat.
“Jika ada yang mengalami permasalahan, kita bakal bina para nelayan tersebut,” katanya di hadapan para nelayan.
BACA: Nelayan Sampaikan Aspirasi Ke Bupati Bone
AKBP Muhammad Kadarislam menambahkan beda pendapat itu wajar, tetapi nanti kita lihat aturan hukumnya, dikarenakan ada satu pihak yang tidak menghendaki adanya trawl/cantrang dikarenakan mencari ikan di laut memang sudah ada aturannya 2 mil, 4 mil, nanti kita lihat kita pelajari.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi UKM Mutiara Timur Hardin dalam rilisnya mengungkapkan “Kasihan para nelayan kita ini. Tak mampu menghidupi keluarganya, mereka tak dapat melaut karena adanya larangan tersebut. Walau mereka sempat menggunakan alat tangkap ikan yang baru namun hasilnya juga nihil tidak sesuai harapan mereka, jadi mereka ini hanya minta kebijakan,” ungkapnya.
Terkait dengan penyampaian aspirasi ke Kapolres Bone, Menurut, Hardin nelayan hanya meminta kebijaksanaan dari pihak kepolisian untuk bisa melaut menggunakan trawl tanpa ada tekanan, ancaman, dan teror.
diakuinya, para nelayan tak lagi melaut karena adanya perda larangan itu.
“Jadi mau tidak mau kadang nelayan turun melanggar aturan itu, karena kalau tidak mereka mau makan apa, mereka itu hanya bergantung hidup dari laut,” ungkap Hardin
Sekedar diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menegaskan tidak memperbolehkan nelayan menggunakan alat tangkap ikan trawl/cantrang sejak 2018 lalu. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Sebelumnya, pada Rabu (21/11/2018) lalu, mereka pun menduduki Kantor Bupati Bone untuk meminta pemerintah setempat memberikan solusi terkait Perda tersebut.
Penulis: Yusnadi



