25 C
Makassar
Wednesday, December 18, 2024
HomeHukrimTersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwakot 'Menyanyi', Bos Hotel Claro Diperiksa Polisi

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwakot ‘Menyanyi’, Bos Hotel Claro Diperiksa Polisi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bos hotel Claro, Wilianto Tanta, turut diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Setelah tersangka kasus dana hibah Pilwalkot Makassar, Sabri menyanyi.

Wilianto diperiksa sebagai saksi tambahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan duit Rp60 miliar, yang berasal dari dana hibah Pilwalkot Makassar 2018-2023.

“Iya, itu penambahan saksi-saksi saja, karena ada info dari permintaan tersangka (Sabri) jadi kita periksa,” ujar Direskrimsus Polda Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Selasa (25/6/2019).

BACA: Reklamasi Pantai Kupa Barru yang Matikan Mangrove Ditangani Polda Sulsel

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yudha Wirajati mengatakan, pemeriksaan terhadap Wilianto ini masih berstatus sebagai saksi tambahan.

Dihadapan penyidik, Wilianto dicecar sedikitnya 19 pertanyaan selama 5 jam, seputar keterlibatannya dalam kasus yang ditangani sejak 2018 lalu itu

“Pemeriksaan saksi aja, pertanyaan 19 dari Jam 9 pagi sampai jam 2 siang,” ungkapnya saat ditemui di Ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri sebagai tersangka serta Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar yakni Habibi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan Tersangka Keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Sekretariat Jenderal KPU No. LAP-60/K.08/XI/2018 Tanggal. 14 November 2018, dan pemeriksaan Inspetorat Kota Makassar No. : 0002/Insp/780.04/I/2019 Tanggal 08 Januari 2019 ditemukan kekurangan Kas Tunai sebesar Rp. 5.891.456.726.

Kedua tesangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.

Penulis: Agus Mawan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img