25 C
Makassar
Tuesday, March 24, 2026
HomeNasionalMendagri: PNS Diberhentikan Sementara jika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mendagri: PNS Diberhentikan Sementara jika Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Advertisement -

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu menanggapi pertanyaan wartawan perihal Penetapan Tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dalam  kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

“Ada aturannya, jika memang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara,” kata Tjahjo usai menghadiri pertemuan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019), dilansir dari situs resmi kemendagri.

Pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11/ 2017 tentang Manajemen PNS.

(Rahmi Djafar)

spot_img

Headline

spot_img
spot_img