SULSELEKSPRES.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas meminta kepada pihak Gramedia Trans Studio Mall untuk melaporkan pelaku razia buku kepada kepolisian.
“Kita menyarankan kepada pihak Gramedia untuk melaporkan tindakan oknum tersebut di Kepolisian untuk meberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terkesan mau main hakim sendiri dalam mendorong tegaknya ketentuan TAP MPRS tersebut,” ucapnya saat dihubungi, Minggu (3/8/2019) malam.
Kata Wawan begitu sapaannya, tindakan yang telah dilakukan kelompok itu telah melanggar hukum. Sebab, pelarangan buku hanya bisa dilakukan setelah melalui putusan pengadilan, bukan main hakim sendiri seperti yang dipraktekkan kelompok tersebut.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 13 Oktober 2010 yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk melarang buku. Dalam putusan tersebut, pelarangan buku hanya bisa dilakukan setelah melalui putusan pengadilan.
“Untuk pelarangan peredaran buku, harus berdasarkan putusan Pengadilan yang yang menyatakan buku tersebut dilarang untuk diedarkan,” jelasnya.
Ia pun meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti aksi razia buku kelompok tersebut. Sebab, menurutnya sudah tugas dari kepolisian untuk memelihara dan ketertiban masyarakat.
“Termasuk tugas memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apalagi jika perbuatan mereka dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, maka tugas Kepolisian adalah menegakkan hukum,” tandas Wawan.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 38 detik yang tersebar di media sosial pada 3 Agustus 2019 kemarin, empat orang yang mengatasnamakan Brigadir Muslim Indonesia (BMI) menyita sejumlah buku-buku yang terpajang di Gramedia Trans Studio Mall. Buku-buku yang didapati mereka anggap berisi ajaran Marxisme, Leninisme, dan Komunisme.
Terdapat sekitaran 20 buku yang mereka jaring, dua diantaranya, buku Pemikiran Karl Marx dan buku Dalam Bayang-bayang Lenin yang keduanya ditulis oleh Franz Magnis-Suseno.
Pascarazia, mereka pun meminta kepada pihak Gramedia untuk mengembalikan buku tersebut ke penerbit masing-masing.



