MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Juru Parkir Kota Makassar menilai sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui PD Parkir Makassar Raya, justru merugikan para juru parkir.
Sebab, selain jauh berkurangnya pendapatan juru parkir, mereka juga dibebani setoran tinggi hingga Rp300 ribu perbulannya. Nominal itu tercatat meningkat hingga sebelas kali lipat yang sebelumnya hanya sekitaran Rp27 ribu.
“Kita mau TPE itu harus diberhentikan, karena banyaknya teman-teman di lapangan yang mengeluh masalah pendapatan,” ucap Koordinator Juru Parkir Kota Makassar, Syamsuddin yang ditemui pasca aksi di Balaikota Makassar, Kamis (8/8/2019).
BACA: Usai Kantor PD Parkir Makassar Digeledah, Kejati Kejar Aliran Dana Rp1,9 Miliar
Ia mengatakan, sebelum sistem TPE diterapkan, para juru parkir tidak diupah oleh siapapun. Hasilnya, kata Syamsuddin, sudah cukup untuk menghidupi mereka dan keluarganya. Ia mengatakan, mereka mendapatkan uang sebesar Rp50 – 100 ribu-an perhari. Nominal itu sudah diluar dari uang setoran yang tiap hari mereka bayarkan.
Namun sejak penerapan sistem TPE, para juru parkir yang dulunya hanya mitra dari PD Parkir Makassar berubah status menjadi karyawan PT Kinarya sebagai pihak ketiga. Perubahan status kerja ini berefek besar pada pendapatan mereka.
BACA: PD Parkir Makassar Resmi Kerjasama dengan PT KTI
Dengan status karyawan, pendapatan mereka hanya diupah Rp1,5 juta perbulan, nominal itu jomplang dengan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang mencapai Rp2,9 juta perbulan. Belum terhitung setoran yang mereka bayar tiap hari, sebesar Rp200-300 ribu.
“Apabila target tersebut tidak terpenuhi maka Juru Parkir akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak,” bebernya.
Untuk saat ini, penerapan sistem TPE ini berlaku di tiga titik kota Makassar, yakni di Jalan Kartini, Penghibur, dan Jalan Somba Opu. Ketiga titik ini, ditempati sekitaran 20-30 juru parkir yang bertugas.



