
WATANSOPPENG, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Soppeng dalam rangka persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Soppeng Tahun Anggaran 2019 di DPRD Soppeng, Selasa (13/8/2019).
“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan dalam persiapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2019, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala daerah menyusun Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 harus berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2019 dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” jelas Kaswadi di depan Anggota Dewan.
KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019, kata Kaswadi, selanjutnya akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan RKA Perangkat daerah serta penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2019 dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang untuk melindungi, melayani, menjadi kewenangan memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
“Saya optimis, apa yang telah dituangkan dalam dokumen ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandang dalam menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2019,” papar Kaswadi.
Namun demikian, lanjut dia, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat beberapa usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2019 belum semuanya terakomodir. Hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan anggaran masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di Tahun 2019 ini.
(Rahmi Djafar)