SULSELEKSPRES.COM – Anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Ariadi Arsal menganggap adanya perlakukan tidak adil terhadap Gubernur Nurdin Abdullah dalam proses persidangan.
Menurutnya, sejumlah fakta dalam persidangan yang justru tidak dimunculkan seperti soal pelantikan 193 pejabat dianulir. Kesalahan yang ada disebut seperti ingin semuanya dibebankan kepada Nurdin seorang diri.
Baca: Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel: Berhentikan Nurdin, Bina Andi Sudirman
SK pelantikan 193 pejabat disebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Dia justru heran lantaran kesalahan dibebankan kepada Nurdin.
“Termasuk SK 193 pejabat yang dilantik. Ini yang tandatangan wakil gubernur tapi justru yang disalahkan gubernur,” kata Ariadi saat menjadi narasumber diacara TV One, Jumaat, (16/8/2019).
Baca: Elite Golkar Sulsel Diteror, Diancam Foto Syur Disebar
Dia mengatakan, ada sejumlah fakta yang tidak diungkap. Sejumlah fakta hukum yang tidak ditelusuri seperti pemecatan pejabat Pemprov oleh Nurdin karena adanya dugaan gratifikasi permintaan fee proyek. Dia menyebut kalau hal inilah yang semestinya diserahkan kepada penegak hukum oleh Pansus.
“Seakan ini langsung dipemaksulan. Fakta hukum harusnya diurai secara obyektif,” katanya.
Baca: Ditanya Soal Pengganti Nurdin Abdullah, Begini Jawaban Kadir Halid
Diacara serupa, Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyorot soal isu dualisme kepemimpinan ditubuh pemerintahan provinsi.
“Dualisme itu masalah fundamental dalam pemerintahan. Bayangkan kalau dua matahari, itu masalah besar,” kata Margarito.
Margarito juga menjelaskan kalau DPRD tidak memiliki kewenangan soal pemberhentian kepala daerah. “Yang bisa berhentikan Presiden,” pungkasnya.
(*)



