24 C
Makassar
Thursday, February 19, 2026
HomeMetropolisInilah Tugas Pokok Pimpinan DPRD Tingkat Kabupaten/Kota

Inilah Tugas Pokok Pimpinan DPRD Tingkat Kabupaten/Kota

- Advertisement -

MAASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setiap momen pemilihan umum tiba, salah satu hal yang kerap kita lakukan adalah mencoblos partai politik ataupun calon legislatif yang akan mewakili masyarakat di kursi parlemen.

Akan tetapi, bnyak diantara kita, khususnya masyarakat awam, yang belum memahami tugas-tugas pokok dari wakil rakyat yang duduk di kursi legislator (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Secara umum, tugas legislator adalah mewadahi dan memenuhi aspirasi masyarakat, melalui produk undang-undang yang senantiasa dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Berikut ini merupakan 10 tugas pokok Pimpinan DPRD Kabupaten/kota, sebgaimana dilansir dari laman wikipedia, antara lain:

1. Memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan.

2. Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua

3. Melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan

4. Menjadi juru bicara DPRD

5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi vertikal lainnya

6. Mengadakan konsultasi dengan wali kota dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD

7. Mewakili DPRD ke Pengadilan

8. Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

9. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna, dan

10. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

Hal ini turut dibenarkan oleh wakil ketua II DPRD kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, saat dikonfirmasi reporter Sulselekspres.com.

“Tugas pokok dari wakil Ketua II itu secara khusus membidangi koordinator BAMUS (Jadwal-jadwal kegiatan kunjungan, dan lain-lain).”

“Tetapi secara umum, pendelegasian tugas, apabila ketua atau pimpinan-pimpinan lain tidak berada di tempat,” ujar ketua DPC PDIP Makassar tersebut.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img