SULSELEKSPRES.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, pada Rabu (6/11/2019).
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dewi Tanjung menduga adanya rekayasa terhadap penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 2017 lalu. Dewi mengaku curiga bahwa penyiraman tersebut hanya rekayasa Novel. Pasalnya banyak hal yang ia nilai janggal dalam kejadian itu.
BACA: Saut Sitomorang Mundur dari KPK, Denny Siregar: Novel Baswedan Kapan?
“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dia alami. Dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban,” ujar Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta Selatan seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Di antaranya Dewi mempermasalahkan soal letak perban Novel yang dililitkan di bagian kepala dan hidung ketika dirawat di RS Mitra Keluarga, Jakarta Utara.
“Kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan,” tambahnya.
Selain itu ia juga mempertanyakan kondisi kulit wajah Novel yang masih mulus setelah disiram air keras.
“Kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras,” tutur Dewi.
Mengenai rekaman CCTV Dewi menduga insiden itu direkayasa lantaran reaksi Novel ketika disiram air keras kurang terlihat kesakitan.
“Orang kalau sakit itu tersiram air panas [saja] reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling,” ujarnya.
Atas dasar itu Dewi kemudian berinisiatif melaporkan Novel ke polisi. Ia mengatakan langkah ini terlepas dari dirinya sebagai kader parpol, melainkan sebagai masyarakat yang berhak mengetahui kebenaran.
“Saya sebagai masyarakat saya berhak tahu fakta kebenaran itu benaran apa rekayasa. Apalagi dia didanai oleh negara. Rp3,5 miliar itu nggak sedikit buat biaya kan,” tutur Dewi.