WATAMPONE,SULSELEKSPRES.COM – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai non-ASN yang bertugas dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bone.
Pasalnya, PT Taspen (Persero) selaku penyelenggara penjaminan hak dan perlindungan bagi setiap aparatur negara baik PNS maupun Non-PNS seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wakil Bupati Bone H.Ambo Dalle menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Taspen Cabang Bone.
“Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada segenap pegawai P3K atau tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintah untuk mendapatkan jaminan,” kata Wakil Bupati Bone dua periode dalam sambutannya di sela kegiatan sosialisasi ketaspenan dan koordinasi yang berlangsung di Hotel Novena Watampone, Kamis, (12/12/2019).
Kepala Taspen Cabang Bone Subagyo menjelaskan program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
“Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja. Kemudian untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP No.66/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No70/2015 serta dan PP No49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk ASN, PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.
“Sementara untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP No102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Menurut Subagyo bahwasanya perlindungan hak tersebut sudah melalui Peraturan Pemerintah No 49 tentang manajemen P3K yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.
“Sesuai di Pasal 99 PP 49 disitu disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, JKK dan JKM. Adapaun peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini PP 70 di mana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen, tambahnya.
Lanjut, kata Subagyo aturan di atas merupakan tindak lanjut dari PP No 44/2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sementara Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
“Dengan ini TASPEN selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa bagi pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer pemerintah,”terangnya.
Diketahui, sosialisasi ini dihadiri beberapa Kepala OPD, Camat, dan Bendahara keuangan.
Penulis: Yusnadi



