Kasus Pemilik Obat PCC Dilimpahkan Ke Kejari Makassar

MAKASSAR – Setelah sekian lama terjadi aksi saling tunjuk antara Polda Sulsel dan Kejati Sulselbar, akhirnya Penyidik Ditnarkoba Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara pemilik gudang penampung pil PCC di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (2/10/2017).

Polda Sulsel sebelumnya melakukan registrasi perkara sesuai prosedur administrasi berdasarkan surat nomor Reg/100/VII/2017/Dit Res Narkoba. Tanggal 17 Juli 2017.

BACA: Begini Cara Stikes Mega Rezky Cegah Penyalahgunaan Pil PCC

Barang bukti tersebut diantar menggunakan mobil box dengan pengawalan penyidik Ditnarkoba Polda Sulsel berupa 784 kaleng tramadol, 300 strip tramadol 2.200 strip somadril, 170 kaleng trihexiphenidil dan 13 kaleng dextromethorphan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, sekarang kasus tersebut harus melalUI Kejari, mengingat ada proses prosedur yang mengatur.

BACA: Kejati Sulselbar Belum Terima Berkas Pemilik Gudang Obat PCC di Makassar

“Kejati hanya menjembatani karena lokasi kejadian perkaranya di Makassar, maka dari itu langsung dilimpahkan ke Kejari,” ujar Salahuddin.

Setibanya di Kejari Makassar, tersangka langsung masuk di ruangan pemeriksaan tindak pidana umum.