MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum kota Makassar dalam hal ini PDAM, menanggapi terkait kasus galian yang dilakukan pihaknya di beberapa titik.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam agenda Refleksi Akhir Tahun PDAM kota Makassar bersama insan pers, di Rumah Makan Istana Laut, Jalan Datu Museng no 1, kota Makassar, Kamis (26/12/2019) malam.
Dalam agenda tesebut, pelaksana tugas PDAM kota Makassar, Hamzah Achmad, mengatakan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan oleh PDAM harus melalui pihak ketiga. Maka pihak yang harus bertanggung jawab atas beberapa galian tersebut adalah beberapa perusahaan yang mengambil tender proyek.
“Jadi di setiap proyek yang kami lakukan, itu harus dipihak ketigakan dulu. Nah terkait galian tersebut tentu menjadi bagian dari perusahaan terkait,” ujar Hamzah.
Dari kasus tersebut Hamzah mengaku bahwa beberapa perusahaan tersebut sudah didepak dari daftar kerjasama PDAM kota Makassar.
BACA: Permudah Pelanggan Bayar Tagihan, PDAM Parepare akan Terapkan Pembayaran Berbasis Online
“Jadi sekarang itu ada sekitar tujuh sampai delapan perusahaan yang sudah kita black list dari daftar kami,” beber Hamzah.
Lebih lanjut Hamzah mengatakan hal itu penting dilakukan mengingat aturan yang berlaku bahwa setiap galian harus ditimbun kembali seperti sedia kala.
“Ya kita harus merujuk sama aturan. Kan di aturan itu menyatakan kalau setiap galian harus ditimbun kembali seperti semula,” tutup Hamzah.



