SULSELEKSPRES.COM – Menikahkan anak secara dini atau belum waktunya dianggap sebagai salahsatu pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sulsel, Andi Debbie Purnama Rusdin saat menggelar dialog penyebarluasan Perda Provinsi nomor 4 tahun 2013 tentang sistem perlindungan anak. Pada kegiatan tersebut, Andi Debbie menjadi salahsatu narasumber bersama Rosmiati Sain Direktur LBH APIK. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Prima, Kota Makassar.
“Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab rumahan tapi juga dilindungi oleh konsitusi negara,” kata Andi Debbie Rusdin, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, (28/12/2019).
Menurut dia, pencegahan kekerasan terhadap anak bisa dilakukan melalui pendidikan. Termasuk mencegah agar anak tidak menikah diusia dini.
“Mendapatkan pendidikan yang layak, kesehatan adalah hak anak,” katanya.
“Tidak menyekolahkan anak ataupun menikahkan secara dini termasuk kategori kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Senada dengan Andi Debbie, Direktur LBH APIK SULSEL Rosmiati Sain mengurai tujuan terbitnya perda perlindungan anak untuk mencegah kekerasan dan penelantaran.
“Kebijakan, pencegahan dan penindakan merupakan substansi dari isi perda anak ini,” pungkas Rosmiati yang juga aktivis Anak dan Perempuan ini.
(Yusdin Rukka)



