SUNGGUMINASA,SULSELEKSPRES.COM – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang ingin melaksanakan ibadah umrah agar izin 14 hari sebelum keberangkatan.
“Ketika ada yang ingin melakukan izin umrah dan lain-lain harus mengajukan minimal 14 hari sebelum berangkat,” katanya, Selasa (3/3/2020).
Lanjut Adnan, hal ini berdasarkan surat edaran yang telah disampaikannya terkait permohonan izin bagi ASN. Bahkan dengan tegas Adnan mengaku tidak memberikan izin jika kurang dari 14 hari.
“Mulai hari ini sejak saya terbitkan surat edaran Minggu lalu siapa-siapa yang mengajukan izin terutama izin umrah kurang dari 14 hari saya pastikan tidak akan memberikan izin,” ungkapnya.
Adnan juga menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN lingkup Pemkab Gowa.
“Kalau yang lebih 14 hari mengajukan izin baru boleh kita memberikan izin untuk berangkat. Supaya ini menjadi kebiasaan bagi kita ketika mau melakukan sesuatu harus didahului etika-etika yang baik. Saya tidak akan menghalangi bapak ibu sekalian selama izin itu sesuai aturan yang ada, apalagi mau berangkat umrah, tidak akan mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa Muh Basir mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
“Memang sudah ada edaran Bupati, jadi ASN itu kalau mau melakukan ibadah umrah atau izin apa saja minimal 14 hari sebelum pelaksanaan harus melakukan izin. Semua ASN jika meninggalkan tempat harus izin pimpinan,” kata Muh Basir.
M Syawal



