PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Berbagai kebijakan diberlakukan Wali Kota Parepare, HM. Taufan Pawe (TP) dalam mencegah dan memproteksi masyarakatnya dari penularan virus Corona (Covid-19).
Sebanyak 14 kebijakan berupa aturan, termasuk imbauan dibuat Taufan Pawe sebagai langkah dan upaya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dalam memerangi virus yang telah tercatat 2 orang positif di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Virus Corona bukan main-main. Penanganannya harus dilakukan secara serius,” tegas Taufan.
Sejak 16 Maret lalu, Taufan Pawe telah mencetuskan 14 kebijakan, termasuk di dalamnya berupa imbauan yang masif disosialisasikan, baik melalui media sosial, siaran radio, dan televisi.
1. Menolak kapal pesiar masuk ke Parepare
2. Perketat akses masuk jalur darat dan laut, dengan mengskrining penumpang dan pengendara
3. Merumahkan Pelajar di semua tingkatan
4. Pemeriksaan suhu tubuh bagi ASN setiap masuk dan pulang kantor
5. Menutup sementara operasional THM dan memberi batasan aktivitas Warkop hingga pukul 17.00 sore hari
6. Melarang SKPD melakukan perjalanan dinas
7. Terapkan ‘social distancing’
8. Kerahkan petugas semprot cairan disinfektan di semua titik pelayanan publik
9. Imbau masyarakat isolasi diri selama 14 hari
10. Tempat wisata ditutup
11. Imbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)
12. Rajin cuci tangan dan mengimbau penggunaan masker sebagai APD
13. Melonggarkan kehadiran dan jam kerja bagi ASN
14. Mengimbau masyarakat berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari, sambil bermain bersama anak atau beraktifitas di pekarangan rumah.



