MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota Makassar menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 6,2 miliar, yang akan dialokasikan untuk honor penyelenggara ad hoc dan penambahan TPS.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan addendum oleh penjabat walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, yang berlangsung di ruang kerja wali kota Makassar, gedung Balaikota lantai II, jalan Ahmad Yani, Kamis (9/7/2020).
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU kota Makassar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Endang Sari, mengatakan bahwa anggaran yang disetujui pemkot tersebut akan dialokasikan sepenuhnya untuk penyelenggara dan penambahan TPS.
“Usulan tambahan Rp 6,2 miliar tersebut untuk fokus untuk penyesuaian honor penyelenggara ad hoc sesuai standar SE Menteri Keuangan dan juga untuk alokasi penambahan TPS,” ujarnya kepada Sulselekspres.com.
Diketahui, kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan jumlah pemilih dalam satu TPS dikurangi agar tidak terjadi penumpukan berlebih. Dengan begitu, secara otomatis jumlah TPS harus ditambah jumlahnya.
BACA:Â Tak Setuju Pemkot Hilangkat Debat, KPU Makassar: Pilkada Ini Pertarungan Gagasan
“Awalnya pemetaan TPS kami maksimal 600 pemilih setiap TPS. Tapi karena Covid-19 maka ada aturan terbaru bahwa setiap TPS maksimal diisi oleh 500 pemilih saja. Jadi ada penambahan TPS dari yang awalnya berjumlah 2.099 menjadi 2.390 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan,” lanjutnya, Kamis (9/7/2020).
Sementara penjabat Wali kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan bahwa pemerintah kota Makassar akan tetap tunduk pada aturan pusat. Sehingga usulan tambahan anggaran dari KPU Makassar tersebut sudah sepatutnya disetujui.
“Kita adalah wilayah yang patuh akan regulasi. Bagaimanapun kita akan tetap beranjak dari keputusan pemerintah pusat,” ujar Rudy.