26 C
Makassar
Thursday, March 5, 2026
HomeHeadlineAksi Tolak RUU Cipta Kerja Ricuh, LBH Makassar Layangkan 4 Tuntutan

Aksi Tolak RUU Cipta Kerja Ricuh, LBH Makassar Layangkan 4 Tuntutan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aksi aliansi masyarakat sipil, buruh, Pemuda, dan Mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, terkait tuntutan pembatalan pembahasan RUU Cipta Kerja, di gedung DPRD Sulsel, Kamis (16/7/2020) berakhir ricuh.

Menurut salah satu tim pengacara LBH Makassar, Ady Anugrah Pratama, melalui rilis yang diterima Sulselekspres.com, menyebutkan sejak tulisan ini diterbitkan, setidaknya data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun terdapat sekitar 30 pelajar dan atau Mahasiswa yang ditangkap dan atau setidaknya masih dinyatakan hilang, satu diantaranya terdapat 2 anak di bawah umur. Mereka digelandang ke Kantor Polrestabes Makassar.

“Dari pantau YLBHI LBH Makassar di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat telah terjadi represivitas terhadap peserta aksi khususnya dari Aliansi MAKAR, dengan melakukan pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang dan penyitaan barang pribadi,” ujar Ady.

Maka, lanjut Ady, berdasarkan pantauan dan informasi, serta bukti-bukti yang diperoleh, YLBHI LBH Makassar mengecam dan mendesak empat poin ke pihak kepolisian, yakni mengecam tindakan refresif, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Peserta Aksi yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar; Mendesak Polrestabes Makassar untuk segera membebaskan seluruh peserta akasi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan masih ditahan; Menuntut Polrestabes Makassar agar tidak melakukan penghalang-halangan pendapingan hukum terhadap mereka yang masih ditahan; Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan kepada anggota Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan sewenang-sewenang.

BACA: Soal RUU HIP, Mahfud MD Bakal Wakili Presiden Sampaikan Sikap ke DPR

“Tindakan kepolisian ini telah “mengancam demokrasi” dan menciderai kinerja Institusi Kepolisian. Tindakan tersebut diatas diduga kuat telah melanggar prinsip–prinsip HAM dan Aturan Hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar tim advokasi lainnya, Muhamma Ansar.

Sekadar diketahui, Kamis (16/7/2020), DPR RI berlangsungkan Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2020. Salah satu didalamnya RUU Citpa Kerja, yang selama ini dinilai masih sangat kontroversi dalam proses pembahasannya dan menui penolakan secara substansi dari berbagai elemen masyarakat, hingga mendesak pembatalan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU lain yang tidak pro terhadap rakyat.

Sementara, dari pantauan yang dilakukan LBH Makassar, menurut Abdul Azis Dumpa, sejak pagi, aksi berlangsung damai. Namun pada sekitar pukul 14.20 wita pihak kepolisian membubarkan peserta aksi secara paksa, dengan menembakkan gas air mata, terutama ke arah salah satu Aliansi yaitu Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (MAKAR) yang berada di atas Fly Over. Aliansi MAKAR belum sempat bergeser ke Depan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, karena di sana telah dipenuhi oleh peserta aksi dari Aliansi yang berbeda, yang memang sempat bersitegang dengan pihak keamanan.

Aliansi MAKAR kemudian berlarian di atas Fly Over menghindari asap gas air mata, yang ditembakan oleh Kepolisian ke arah massa yang ramai pengendara sedang melintas. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran hingga depan Kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia, serta lorong lorong sekitarnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img