27 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeHeadlineAbdul Hayat Gugat Presiden Jokowi Usai Dicopot Sebagai Sekprov

Abdul Hayat Gugat Presiden Jokowi Usai Dicopot Sebagai Sekprov

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Abdul Hayat Gani melakukan perlawanan. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022.

Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco alias Yugo, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Makassar paling lambat pada pekan ini . “Kalau bukan Kamis esok, paling lambat hari Jumat,”ujar Yugo kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Warung Kopi Daeng Anas, Jalan Faisal.

Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, gugatan yang dilayangkan adalah terkait cacat administrasi pergantian sekretaris provinsi. “Yang kami gugat Pak Presiden. Mengenai surat keputusan presiden nomor 142/TPQ tahun 2022 tentang permohonan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya sekretaris daerah Sulsel,”katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim 5 atas keluarnya surat pemberhentian.” Kami pelajari lebih dulu. Apakah ada unsur pidananya,”tutur Yugo.

Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terasa aneh. Pasalnya, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan sebagai Sekertaris Provinsi pada tanggal 30 November 2022. Namun, surat tersebut baru sampai ditangan mantan Direktur Fakir Miskin Kemensos itu, Selasa 13 Desember 2022 kemarin.

Yusuf menyebut alasan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berdiri sendiri, tanpa dilengkapi dengan surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan.

“Surat penetapan berjalan sendiri, atau satu lembar. Seharusnya surat ini dilengkapi dengan konsideran saat surat ini keluar,” tegasnya.

“Kalau pada tanggal 30 November dikeluarkan surat itu, itu artinya Pak Abdul Hayat tidak menjabat lagi sebagai sekprob. Ini rangenya lama sekali. Pak Hayat masih berdinas hingga Desember,”sambungnya.

Hal lain yang dianggap aneh adalah Nomor surat gubernur 800/7910/BKD tentang pemberhentian Abdul Hayat yang diteruskan ke tim 5 ke Kemendagri. Ternyata hal itu tidak pernah dilakukan. “Itu kan aneh. Ini ada apa?,”katanya.

Padahal, dari surat tim 5 menyebutkan, Abdul Hayat diganti karena dianggap kinerjanya tidak memenuhi target. Diketahui, Abdul Hayat berakhir masa jabatannya pada tahun 2025 mendatang.

spot_img

Headline

Populer

spot_img