24 C
Makassar
Monday, April 20, 2026
HomeHukrimACC: Audit Jadi Modus Kelambanan Penyidikan Dugaan Korupsi

ACC: Audit Jadi Modus Kelambanan Penyidikan Dugaan Korupsi

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menyebutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan, lamban.

Salah satu modusnya, yakni hasil audit kerugian negara.

“Yang mandek harus dituntaskan, karena ini menyangkut soal kualitas penegakan hukum,” ujar peneliti ACC Sulawesi Ali Asrawi Ramadhan, usai merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) Rabu (29/12/2021).

Ayie-sapaan akrab Ali Asrawi Ramadhan merinci, kasus yang ditangani Kejati Sulsel yakni tahap penyidikan 4 kasus, penyelidikan 24 kasus.

Sementara, Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan penyidikan 25 kasus, penyidikan 17 kasus.

Selain audit kerugian, pihaknya merinci, modus penanganan kasus korupsi, yakni penanganan perkara dengan waktu yang lama dan tanpa kepastian hukum; diam-diam untuk menghindari pengawasan publik; penghentian kasus pada tahap penyelidikan untuk menghindari digugat praperadilan; memeriksa saksi secara sembunyi-sembunyi

Sementara, pada tingkat penyidikan, modusnya yakni ada Privelege yang diberikan kepada saksi/tersangka karena jabatan, kedudukan dan statussosial; Berkas Perkara bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan tanpa ada kejelasan penuntasan; menaikkan kasus ke penyidikan tanpa tersangka; penghentian kasus pada saat berkurang atau tidak adanya perhatian dari masyarakat terhadap kasus korupsi yang ditangani.

“Untuk kasus mandek, penegak hukum  harus didesak untuk segera menuntaskan. Mereka juga harus transparan jika tidak bisa dituntaskan umumkan ke publik, keluarkan SP3, tentu dengan menjelaskan alasan penghentiannya. Jangan kasus ini berjalan tanpa kejelasan, karena rawan terjadinya transaksional,” jelas Ayie.

Selain itu, APH (Aparat Penegak Hukum) dinilai harus buat evaluasi yang komprehensif terhadap kasus mandek, atau pun pola kerja APH.

“Sehingga kedepan dapat bekerja maksimal,” tegas Ayie.

Peneliti ACC lainnya, Angga Reksa menyebutkan, kasus di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, tahap penyelidikan sebanyak 39 kasus.

Kemudian dalam proses penyidikan sebanyak 25 kasus, total kasus 64.

Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menyebut ketiga Badan Publik ini tidak transparan.

“APH menutup informasi kepada publik dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Padahal berdasarkan Undang-Undang
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh
masyarakat.

Kepolisian dan kejaksaan termasuk sebagai badan Publik dalam Undang-Undang tersebut, sebagaimana
penjelasan Pasal 1 angka 3.

Undang-Undang tersebut juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img