ACC- ICW Desak Pembentukan Tim Pengendali Fraud

Peneliti Divisi Korupsi Politik , ICW Almas Sjafrina, saat memaparkan temuan terkait bidang kesehatan di Kantor ACC Sulawesi, Selasa (5/9)/ SULSELEKSPRES.COM/ RAHMI DJAFAR

MAKASSAR – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak pembentukan tim pengendali Fraud (Kecurangan), di BPJS Kesehatan di Makassar.

Pasalnya, dari hasil pemantauan kedua lembaga non pemerintah itu, menemukan bahwa BPJS Kesehatan Makassar, tidak menjalankan aturan tersebut, sesuai dengan Permenkes 36/ 2015 tentang tim pencegahan Fraud.

Menurut peneliti ACC Hamka saat menggelar konferensi pers Hasil Pemantauan Pelayanan BPJS Kesehatan Makassar di Kantor ACC, (5/9), potensi dimulai dari peserta itu sendiri, BPJS, pemberi layanan kesehatan.

Sehingga, dengan adanya tim pengendali Fraud, dapat memberikan akses bagi masyarakat juga adanya informasi publik.

Selain itu, pihaknya juga menemukan program home care (layanan kesehatan langsung di rumah pasien), yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, menjadi potensi Fraud dalam penanganan pasien.

Sementara, Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif yang menjadi pemateri Peraturan Mahkama Agung, menyebutkan mengenai BPJS Kesehatan, BPJS dan Dana Desa, menjadi pantauannya.

Untuk BPJS Kesehatan sendiri, dananya sangat besar dan dihimpun dari masyarakat.

“Awal tahun ini kami sudah melakukan koordinasi dengan baik, termasuk juga dengan aplikasi Jaga, seperti berhubungan dengan Jaga RSku dan Puskesmasku yang bersinggungan,” ujar dia.

Lanjut dia, sistem pengelolaan oleh KPK memberikan beberapa rekomendasi ke BPJS maupun kementrian kesehatan.

“Kami memiliki tim Litbang khusus untuk memantau hal tersebut,”.