MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2019, mencatat kerugian negara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)) meningkat sekitar Rp3 miliar dari tahun sebelumnya.
Menurut Peneliti ACC Sulawesi, Hamka dalam konferensi pers Catahu yang digelar di kantor ACC Jl AP Pettarani, Minggu (29/12/2019), bahwa rinciannya pada tahun 2018 terdapat 112 perkara, dengan kerugian Rp61,6 miliar dan tahun 2019 dengan kerugian sekitar Rp95,12 miliar dengan jumlah perkara 120.
Lebih lanjut, Hamka menyebutkan, Tipikor yang terdaftar sebanyak 120 perkara, dengan jumlah yang divonis sebanyak 118 perkara.
Selain itu, terkait putusan dibagi dua, yakni putusan tertinggi 6 tahun, denda Rp200 juta, putusan terendah 1 tahun denda Rp50 juta, dan putusan bebas sebanyak 7 perkara.
“Hakim Tipikor harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime, lembaga pengawas eksternal maupun internal, komisi yudisial, komisi kejaksaan dan komisi kepolisian melakukan fungsinya secara maksimal.
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi di kepolisian dan kejaksaan.