Akbar Faizal Kunci Nomor Urut 1, SYL Dapat Nomor Urut Segini

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Urutan nomor urut antara Calon Legislatif (Caleg) seringkali menjadi rebutan dan ukuran pemgaruh diantara para kader.

Sistem Pemilu secara proporsional terbuka dimana keterpilihan ditentukan suara terbanyak, tak mengurungkan niat para Caleg berebut nomor urut kecil. Angka atau nomor urut 1 hingga 3 seringkali dijadikan target utama.

Lantas bagaimana dengan dua tokoh Sulsel, Akbar Faizal dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi Caleg untuk Dapil dan Partai sama?. Siapakah diantara keduanya yang mendapatkan nomor urut kecil dari deretan total 9 caleg Partai Nasdem di Dapil Sulsel II?.

Baca: SYL Maju di Dapil II, Begini Respon Akbar Faisal

Berdasarkan konfirmasi Akbar Faizal, dirinya sudah memastikan mendapatkan nomor urut 1. Sementara SYL mendapatkan nomor urut 5 seperti nomor urut Partai Nasdem.

“(Saya nomor) 1, SYL nomor 5,” kata Akbar Faisal saat dikonformasi Sulselekspres.com (19/7/2018).

Baca: Disebut Bodoh, Akbar Faisal Amuk Rocky Gerung di Twitter

Selain itu, Akbar Faisal yang sudah dua periode duduk di DPR-RI menanggapi santai ikut bertarungnya SYL di Dapil Sulsel II. Bahkan dia mengaku bersyukur dengan majunya SYL.

“Alhamdulillah, Bagus,” singkat Akbar Faisal yang juga anggota Komisi III DPR RI.

Baca: Akbar Faizal dan Pendiri PKB Ungkap Penzaliman Yang Dialami FAS

Diketahui, Dapil Sulsel II meliputi Kabupaten Sinjai, Bone, Maros, Bulukumba, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare ini, Nasdem diprediksi hanya mendapatkan jatah 1 kursi seperti di pemilu lalu.

Nomor Urut 1 Lebih Prestice

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah, Andi Luhur Priyanto menyebut, nomor urut bisa saja berpengaruh, apabila di ikuti oleh kerja-kerja elektoral yang spartan.

Baca: Pengamat: SYL Ancaman Serius Bagi Akbar Faizal

BACA JUGA :  SYL Raih Gubernur Terbaik, Legislator Demokrat Ucapkan Ini

Nomor urut kecil atau 1 disebutnya lebih pada prestice atau sugesti. Dimana semakin kecil nomor urut, semakin besar peluang keterpilihan.

“Sistem proporsional daftar terbuka, masih berbasis suara terbanyak (popular vote). Artinya basis penentuan keterpilihan seorang Caleg berdasarkan besaran suara pemilihnya,” jelas Luhur kepada SulselEkspres.com, Jumat (20/7/2018).

Posisi Caleg bernomor urut kecil, menurutnya, juga memang sering di untungkan oleh pemilih, yang hanya memilih tanda gambar Partai. Semakin kecil nomor urut, semakin besar keterpilihan. Ini problem warisan mental, dari sistem pemilihan proporsional tertutup.

Baca: Sinyal PDIP, Cawapres Jokowi dari Indonesia Timur

“Apalagi standar rekrutmen di partai politik juga cenderung subjektif. Keterpilihan seorang Caleg karena kombinasi faktor elektoral dan non-elektoral,” jelasnya.

Tuah Nomor Urut 1

Angka atau nomor urut 1 selalu menjadi rebutan dalam sistem pemilu apapun yang diterapkan.

Bahkan dalam sistem proporsional penuh saja, caleg nomor urut 1 selalu mendominasi keterpilihan.

Data Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI terhadap hasil Pemilu 2009 dan 2014 lalu menunjukkan keterpilihan di nomor urut satu berada pada besaran 60 persen.

Keterpilihan caleg di nomor urut satu pada pemilu 2009 sebesar 64,96 persen dan pada pemilu 2014 sebesar 62,14 persen. Sementara caleg pada nomor urut lain, angka keterpilihannya hanya berkisar hanya di angka 7 persen.

Penulis: Muhammad Adlan