MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Akibat mencemari limbah di Sungai Garoppa, Desa Sawaru, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Puskesmas Camba terancam tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.
Diduga limbah medis tersebut kategori B3 tak hanya berujung pada pencemaran habitat Sungai Garoppa, tapi menggangu bagi masyarakat sekitar sungai tersebut.
Menurut Guru Besar Kesehatan Lingkungan (Kesling) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Anwar Daud. Puskesmas Camba diduga pihak yang bertanggung jawab terancam tidak dapat melayani pasien BPJS.
“Apabila Puskesmas tidak punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang bagus pada tahun 2019. Maka tidak diberi hak untuk menerima pasien BPJS,” ujarnya kepada Sulselekspres.com.
Bila sudah seperti itu, tentunya akan berdampak langsung kepada masyarakat setempat. Untuk itu, kata Anwar, limbah medis puskesmas wajib hukumnya diolah seperti limbah rumah sakit pada umumnya.
“Limbah medis puskesmas bukan diolah secara sederhana tapi harus komplit dengan teknologi yang canggih, walaupun itu sistemnya Areob- anaerob tpi harus dilengkapi dgn membrane dan (HMP untuk menyaring bahan kimia berbahaya di dlm air limbah),” imbuhnya.
Soal BPJS, kata Anwar bukanlah sekedar bahwa Puskesmas terkait mengantongi ijin lingkungan saja. Menurutnya ini dapat diperoleh bila air limbah yang dikeluarkan telah melewati syarat.
“Seharusnya ini Dinas Lingkungan Hidup harus proaktif melakukan pengawasan dan Reskrim Polda harus menindak betul bagi yang melanggar,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Maryam. Untuk saat ini pihaknya masih memberi ruang bagi tim Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) Wilayah Sulawesi.
“Kalau masalah limba di Puskesmas Camba sudah dikonfirmasi dengan Puskesmas dan sekarang sudah ada dari KLHK bagian penegakan hukum, terkait hasilnya belum ada, karena masih berjalan prosesnya,” sebutnya kepada Sulselekspres.com, Rabu (12/9/2018).
Namun, terkait penjatuhan sanksi. Maryam mengaku untuk saat ini belum mempertimbangkannya, sebab ada alasan tertentu.
“Kalau dari Dinas sanksi belum ada, karena terkait pengelolaan limba medis, kami ada standar operasional prosedur,” ringkasnya.