MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 10 terduga pelaku illegal fishing pengguna bahan peledak (handak) dibekuk Tim gabungan Polres Kepulauan Selayar dan Polisi Air, pada Kamis(26/4/2018).
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Syamsul Ridwan mengungkapkan, kapal KLM. Motor Eka Putri yang digunakan tersangka, diduga mengangkut bahan peledak (pupuk) dari Batam.
Sekira pukul 06.45 Wita, KLM. Motor Eka Putri sudah memasuki wilayah perairan Pulau Gusung, Bontoharu, Kepulauan Selayar.
Setelah mengantongi informasi, tim gabungan dari Polres Kepulauan Selayar dan Sat Polair kemudian meringkus kapal tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Saat anggota tim melakukan penggeledahan terhadap muatan Kapal ditemukan pupuk (bahan peledak) yang dibungkus dalam Karung berwarna putih dengan ukuran berat 25 Kilogram,” ungkap Syamsul.

Adapun 10 identitas terduga pelaku, antara lain, Hendri Ahmad (29) sebagai Kapten, Sukur (30), Hamid (38), Hapsah (45), Osi (34), Sudi (33), Abdul (49), Askari (45), Kholik (45), dan Ahli (51).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menggiring Kapal beserta 10 ABK ke Pelabuhan Rauf Rahman dengan pengawalan ketat.
Setibanya, 10 terduga pelaku diamankan ke Polres Kepulauan Selayar guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Sementara kapal beserta barang bukti, menurut Syamsul, dilakukan penyitaan dan diamankan di Pelabuhan Rauf Rahman dengan pengamanan Personel Polres Kepulauan Selayar.
“Perlu dilakukan Tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku Agar Para Pelaku Tindak Pidana Ilegal Fishing mendapat Efek Jera dan mendapat kepastian hukum yang berlaku,” tambah Syamsul.
Penulis : Agus Mawan