Angkutan Konvensional Dan Online Sepakat Berdamai

Rapat angkutan konvensional dan online/ iST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Organda, Dishub dan Perwakilan menggelar Pertemuan di Cafe Buana, Jalan Urip Sumoharjo, Sabtu (4/11/2017).

Hal itu dilakukan terkait dengan aksi angkutan Konvensional yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Rabu (1/11/2017) yang lalu.

Dimana Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan tang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 merupakan peraturan pengganti dan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung beberapa waktu lalu membatalkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.

Aturan tersebut sudah berlaku pada (1/11/ 2017), namun pemerintah belum juga mengeluarkan aturan yang memperbolehkan hanya 3.500, Namun hari ini masih ada sekitar 14.000 yang beroperasi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa meskipun sempat ada sesi tegang, tapi tetap berjalan dengan lancar.

“Dari hasil tersebut, akhirnya bisa menghasilkan kesepakatan yang damai,” ujarnya.

Kedepannya, kata Dicky, semoga tidak ada lagi aksi yang bisa menyebabkan saling merugikan