MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Alat peraga kampanye (APK) Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno terpampang di Mesjid Amirul Mukminin Pantai Losari Kota Makassar.
Pemasangan APK tersebut dinilai melanggar peraturan Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, semua rumah ibadah baik mesjid, gareja, pura dan lain-lainnya sudah di atur dalam undang-undang Pemilu.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad menegaskan, agar seluruh peserta Pemilu tidak memasang atribut kampanye di tempat tertentu, seperti rumah ibadah dan lain-lain.
“Dilarang memasang APK dan BK (Bahan Kampanye) di Rumah Ibadah, termasuk di halaman dan pagarnya,” ungkap Saiful Jihad saat dihubungi melalui WhatsAppnya, Jumat (2/11/2018).
Selain Capres dan Cawapres, Bawaslu Sulsel juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu lainnya, dalam hal ini seluruh Calon Legislatif (Caleg).
“Intinya semua peserta Pemilu dilarang mamasang APK di tempat-tempat tertentu,” pungkasnya.