24 C
Makassar
Tuesday, October 15, 2024
HomeDaerahBawaslu Sulsel Tantang Media Laporkan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sulsel Tantang Media Laporkan Pelanggaran Pemilu

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019, kepada media, di Hotel Pare Wisata, Kota Parepare, Kamis (06/12/2018).

Kasubag Tata Usaha Bawaslu Sulsel, Zulkifli mengatakan, kegiatan tersebut hanya satu kali digelar di luar Kota, dan bersyukur karena Parepare yang ditunjuk. Parepare, kata dia, meskipun kecil, tetapi banyak Jurnalis yang produktif, dan bekerja pada media nasional.

“Tujuan kegiatan ini, untuk mensosialisasikan aturan-aturan kampanye Pemilu, peran lembaga penyiaran, terkait pemberitaan, iklan, dan mengajak media untuk memahami aturan periklanan, yang sesuai aturan,” katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi menyebutkan, pada Pemilu 2019 nanti, pemilih akan diberikan lima jenis kertas suara, di antaranya, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Arumahi menjabarkan, kelompok partisipasi Pemilu terbagi dalam tiga yaitu, peserta Pemilu dalam hal ini partai politik yang di dalamnya juga terdiri tim sukses dan caleg, selanjutnya Lembaga Pada Pemilu yang di dalamnya nanti terdiri dari Ormas, LSM, yang mengambil peran sebagai pemantau, serta masyarakat secara umum yang memilih, salah satunya yakni elemen mahasiswa, dan Jurnalis.

Peranan Pers, kata Aru, mendorong nilai-nilai demokrasi di dalam Pemilu, yang memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis. Karena, media sangat berjasa dalam pemenuhan hak publik, terkait perkembangan Pemilu dan dinamikanya. Proses pelanggaran, bebernya, bersumber dari dua hal, yakni temuan Bawaslu dan laporan.

“Kami tantang media, selain memberitakan, juga melapor jika menemukan pelanggaran,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima

spot_img
spot_img

Headline

spot_img