29 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomeHukrimBeda Klaim Soal Berat Barang Bukti Sabu Dalam Kasus Kijang

Beda Klaim Soal Berat Barang Bukti Sabu Dalam Kasus Kijang

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – 8 Januari 2019, Syamsul Rijal alias Kijang dijatuhkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Penjatuhan vonis bebas terhadap terdakwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, didasari atas kurangnya bukti yang dapat meyakinkan secara hukum.

“Kan hakim akan melihat fakta yang terungkap di persidangan, itu yang jadi bahan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan,” kata Humas PN Makassar, Bambang Cahyono, Rabu (13/2/2019).

BACA: Oknum Polisi yang Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Kijang Ditarik ke Yanma

Kata Bambang, pembuktian dalam surat dakwaan terhadap Kijang itu minim dua alat bukti, dari keyakinan oleh Hakim sebagaimana pada pasal 183 KUHP.

“Jadi dakwaan yang didakwakan itu alternatif, pasal 114, 112, dan 131 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Bambang, “sudah, alternatif bentuknya, tidak ada perubahan apapun. Sesuai dakwaan yang ada.”

BACA: Oknum Polisi Sindikat Bandar Narkoba Kijang Direkomendasi Pemecatan

Sementara itu, barang bukti yang diikut sertakan pada saat tahap dua kasus Kijang, diklaim Bambang salah.

Salah, sebab menurut Bambang, berat barang bukti sabu yang sebelumnya diklaim seberat 3,4 kilogram hanya seberat 2,4 kilogram lebih.

“Barang bukti sebagaimana yang dikatakan teman-teman wartawan itu 3,5 kilogram, pada fakta yang diajukan adalah sebesar 20 ribu 4 ribu 97 gram atau sekitar 2,4 kilo,” ujarnya.

Lalu mengapa berat barang bukti tersebut berbeda, sebagaimana pada keterangan BAP saat Kijang belum diseret ke meja hijau?

Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes (pol) Hermawan, mengklaim, bahwa barang bukti sabu yang disertakan pada saat tahap dua masih 3,4 kilogram.

“3,4 [kilo] mas hasil sita saat itu,” kata Hermawan kepada Sulselekspres.com.

Menurut dia, perubahan itu barangkali terjadi pada saat pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.

“Perubahannya mungkin, karena sisanya diperiksa di lab,” ujarnya.

Sementara itu, vonisi bebas terhadap Kijang kata Bambang belum berakhir, atau yang ia sebut “harga mati.”

Masih ada langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) kata Bambang, yang telah diajukan pada 1 Februari 2019 lalu.

“Makanya diajukan kasasi, kita tunggulah proses selanjutnya di MA terhadap putusan PN ini,” kata dia.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

Populer

spot_img