SULSELEKSPRES.COM – Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Uang edisi khusus ini berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Uang khusus tersebut dicetak BI dengan jumlah terbatas yakni hanya 75 juta lembar yang akan diedarkan secara luas.
Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas edisi khusus ini akan dibatasi oleh BI, di mana, satu identitas hanya akan bisa mendapatkan satu lembar saja.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peresmian ini menandakan bahwa uang pecahan Rp 75.000 tersebut akan mulai berlaku sejak Senin 17 Agustus yakni bertepatan dengan Kemerdekaan RI ke 75 tahun.
“Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI dengan nominal Rp 75.000,” ujar Perry Warjiyo saat perilisan uang edisi khusus HUT 75 RI, Senin (17/8/2020).
Dilansir dari CNBCIndonesia, adapun masyarakat yang ingin mendapatkannya terlebih dahulu harus melakukan pemesanan online melalui aplikasi pintar di website BI mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan pemesanan online maka bisa melakukan penukaran di seluruh kantor wilayah BI dan juga bank umum yang ditunjuk.
BI telah menunjuk lima bank umum yang bisa melayani penukaran uang edisi khusus ini. Kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.
Namun, penukaran melalui bank umum baru bisa dilakukan mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.
Sedangkan penukaran melalui seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia bisa dilakukan sejak 18 Agustus 2020.
Sementara itu, syarat melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI adalah:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.