SULSELEKSPRES.COMĀ – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sosial dan Politik (Sospol) Universitas Hasanuddin (Unhas) dibekukan oleh dekanat pada 8 Agustus 2019 lalu. Sebabnya, mereka menolak menerima Peraturan Rektor (PR) Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Muhammad Ardan selaku Presidum BEM Sospol mengatakan, pembekuan ini merupakan buntut dari pertemuan mereka dengan pihak dekanat beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pada pertemuan tersebut dekanat meminta kepada BEM Sospol untuk melaksanakan kegiatan Penerimaan dan Pengembangan Karakter Mahasiswa Baru (P2KMB) tingkat fakultas. Namun, pihaknya menolak, dikarenakan menganggap kegiatan tersebut adalah bagian dari PR Ormawa yang lama sebelumnya mereka tolak.
“Ini buntut setelah kami rapat dengan dekanat, mereka meminta kami untuk melaksanakan P2KMB, tapi kami menolak karena kegiatan itu merupakan turunan PR Ormawa,” jelasnya saat dihubungi, Minggu (11/8/2019).
Meski menolak, kata Ardan, pihaknya tetap diminta untuk melaksanakan kegiatan itu. Sementara PR Ormawa, jelas Ardan, diminta untuk dikesampingkan terlebih dahulu oleh pihak dekanat. Sekali lagi, Ardan menolak permintaan itu.
Imbas penolakan, pada 8 Agustus 2019, terbit Surat Keputusan (SK) oleh Fakultas Sospol yang menerangkan bahwa semua lembaga mahasiswa di Sospol sudah tidak diakui lagi keberadaannya. Ditambahkan juga, segala perijinan, fasilitas, dan bantuan dana dihentikan sementara hingga menerima PR Ormawa.
“Beberapa teman khawatir ji dengan kondisi ini, karena seluruh kegiatan yang sudah direncanakan di Raker tidak ada ijinnya dari fakultas,” ucapnya.
Ia pun mengkhawatirkan, kedepannya jika mereka membuat kegiatan, akan mendapat ancaman dari pihak dekanat karena menganggap kegiatan mereka ilegal.
“Belum ada pi ancaman yang seperti begitu, baik lisan maupun tulisan, tapi bisa prediksi misalkan melakukan kegiatan akan ada intervensi sampai dikasi sanksi,” ucapnya.
“Kami maunya dianggap tetap sah tanpa harus disahkan seperti yg ada di PR ORMAWA,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BEM Unhas yang baru saja terpilih, Abdul Fatir Kasim juga mengecam kebijakan Dekanat Sospol tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sudah melampaui kewenangan.
“Jelas kami tidak sepakat, hal ini terlalu memaksakan kehendak pihak dekanat. Tindakan tersebut melampaui dari yang semestinya mengawal,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (10/8/2019) kemarin.
Ia pun menekankan peran BEM Unhas dalam masalah tersebut. Menurutnya, disinilah mestinya menyamakan persepsi. Ia juga mengaku dalam waktu dekat akan bertemu dengan pihak kemahasiswaan untuk membahas masalah itu.
Sebelumnya, dilaksanakan Musyawarah Mahasiswa Unhas pada 7 Agustus 2019 lalu, di Wisma Perum Bulog, Malino. Dalam pemilihan ketua BEM Unhas itu, diketahui BEM Sospol bersama lima lema fakultas lain menolak hadir, alasannya mereka tidak sepakat dengan pembentukan BEM Unhas yang dinilai hanya kepentingannya birokrasi.