Bingung Dengan Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar? Begini caranya

Ilustrassi Kartu ponsel/ INT

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tenggat registrasi ulang nomor kartu SIM tinggal tersisa hitungan hari, bagi pengguna yang tidak mendaftarkan nomor prabayarnya selepas tanggal 30 April 2018 besok, maka fungsi kartu akan diblokir total.

Hal ini dilakukan sesuai pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Nomor 1/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Kendati demikian, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof. Ahmad M. Ramli menjelaskan, nantinya bagi pengguna layanan seluler yang terblokir, tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tulis Ahmad melalui Siaran Pers No. 99/HM/KOMINFO/04/2018, tertanggal 27 April 2018.

Baca juga:

1 Mei Pemblokiran Total Kartu Prabayar Yang Belum Registrasi Ulang

Jadi jangan panik duluan, pelanggan masih dapat melakukan registrasi pascapemblokiran, sehingga layanan telekomunikasi dapat kembali semula.

Masing-masing layanan operator memiliki mekanisme yang berbeda. Tetapi pengguna dapat lakukan registrasi melalui SMS, Internet, atau datang ke kantor resmi.

Namun jangan lupa untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK–lihat di KTP) dan Nomor Kartu Keluarga sebelum meregistrasi.

Bagi yang belum memiliki KTP, jangan takut, karena NIK juga tercantum di Kartu Keluarga.

Cara Registrasi

Telkomsel

Pelanggan lama: SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#

Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format REG<spasi>NIK#KK#

Bisa juga datang ke GraPARI terdekat atau akses ke Line @Telkomsel, Telegram @Telkomsel_official_bot, dan Facebook Messenger di @Telkomsel atau via web resmi Telkomsel di tautan ini (https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid).

Setelah itu, lalukan cek ulang, apakah nomor pengguna sudah diregistrasi atau belum, bisa dilihat di situs berikut ini (https://www.telkomsel.com/cek-prepaid)

Smartfren

Registrasi melalui SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK. Atau bisa juga di situs resmi Smartfren di sini (https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php).

Setelah itu, silakan cek kembali di tautan ini (https://my.smartfren.com/check_nik.php) apakah sudah teregistrasi atau belum.

Tri

Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.

Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Namun, pengguna bisa juga dengan registrasi ke web resmi Tri di tautan (https://registrasi.tri.co.id/), dan cek apakah proses registrasi berhasi di sini (https://registrasi.tri.co.id/)

Indosat

Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.

Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Seperti lainnya, pengguna dapat melakukan registrasi ulang di situs Indosat berikut ini (https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi).

Namun agak berbeda dengan sebelumnya, pengguna hanya dapat melakukan pengecekan dengan mengirim SMS dengan cara ketik SMS format INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444.

XL dan Axis

Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK. Atau via web resmi XL di tautan ini (https://registrasi.xl.co.id/ulang)

Tapi jangan lupa, kembalilah mengecek status registrasi nomor prabayar jika berhasil, dengan cara menghubungi *123#4444#.

Penulis : Agus Mawan