26.2 C
Makassar
Monday, June 23, 2025
HomeDaerahBone Berada Di Zona Level 3, Bupati: Kita Akan Rapat Khusus Forkopimda...

Bone Berada Di Zona Level 3, Bupati: Kita Akan Rapat Khusus Forkopimda Bahas PPKM

PenulisYusnadi
- Advertisement -

 

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Adanya imbauan dari Mendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) semakin diperketat ke seluruh daerah.

Untuk di Kabupaten Bone sendiri menjadi perhatian Bupati Bone H.A.Fahsar Mahdin Padjalangi untuk meningkatkan PPKM dari level 2 ke level 3.

“Kita ada di level 2 dan dua hari lalu kita masih di zona oranye. Tapi sekarang kita ada di level 3 namun masih mengacu pada PPKM semula karena semua aktivitas masih berjalan 75 persen,” katanya dalam keterangannya kepada sulselekspres.com.

Dikatakan A Fahsar, guna menindaklanjuti seruan Mendagri itu, dalam waktu dekat ini kita akan laksanakan rapat khusus untuk melihat sejauh mana kegiatan yang hampir tidak ada pembatasan itu.

“Sementara ini kita akan merapatkan hal itu bersama Forkopimda apa upaya yang akan dilakukan untuk mengambil keputusan bersama dengan tim Satgas,” ujarnya.

Bupati Bone dua periode ini juga meminta pada semua Camat agar kembali mengaktifkan PPKM.

“Tolong, Pak Camat, kita aktifkan PPKM karena itu kunci utama dalam membendung dan mencegah penyebaran Covid-19. Jadi jangan imbauan itu hanya papan nama saja,” pintanya.

Begitu pula di wilayah kota, Lebih lanjut, kata Andi Fahsar masyarakat harus menyadari bahwa ada varian baru yang kita tidak ketahui bisa lebih cepat menular sehingga kita harus aktif menyerukannya.

“Kalau kita sekarang ini masih zona oranye mudah-mudahan tidak merah oleh karena itu kita harus menjaga jangan terjadi itu karena sudah kita rasakan bagaimana susahnya ekonomi untuk bangkit,” harapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, kondisi keadaan kasus Covid-19 di Kabupaten Bone berada pada level 2 atau zona orange.

Pernyataan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bone bernomor 188.6/VIII/Sekda tertanggal 3 Agustus 2021.

Pada SE ini diumumkan oleh Humas dan Informasi Publik Kabupaten Bone melalui akunmedia sosial Instagramnya @humasbone.

Dalam surat edaran tersebut, ada delapan poin kegiatan yang terpaksa dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten Bone.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, H. Barham, S.T., M.M, mengungkapkan berdasarkan SE dari kebijakan tersebut itu berlaku sementara.

“Iya itu akan ditinjau kembali ketika ada perubahan level PPKM di Kabupaten Bone,” ungkapnya dalam keterangannya kepada sulselekspres.com, Selasa, (10/08/2021).

Lebih lanjut, kata H Barham, adapun dari delapan poin pembatasan kegiatan tersebut yakni kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung ditiadakan, dilaksanakan melalui online.

Kedua, kegiatan perkantoran dibatasi dengan karyawan sebanyak 75 persen, 25 persen bekerja dari rumah.

Ketiga, sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat

Keempat, Kegiatan makan/minum di restoran, cafe, warung makan, karaoke dan lain-lain yang sejenis dibatasi 25 persen. Jam operasional pun dibatasi sampai pukul 20:00 Wita

Kelima, tempat usaha antar makan dapat beroperasi 24 jam.

Keenam, kegiatan keagamaan seperti di masjid, musholla, gereja, Pura, Vihara dan tempat ibadah lainnya paling banyak 25 persen dengan protokol kesehatan.

Ketujuh, Kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan

Dan, Kedelapan, kegiatan resepsi dan hajatan boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Bupati Bone, H Andi Fashar M Padjalangi menjelaskan untuk sektor esensial meliputi Pasar, Toko, Swalayan, Supermarket, Mall, PKL, Outlet Voucher, Pangkas Rambut, Laundry, Tempat Cuci Mobil. Sektor esensial tersebut boleh beroperasi sampai pukul 20:00 Wita.

Sedangkan, pada sanksi pelanggaran kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) pemerintah kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bone

Bupati Bone dua periode ini menegaskan agar sekiranya masyarakat memperhatikan instruksi tersebut.

“Ini sangat diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang paling penting adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” tegasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img