32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeHeadlineBPN Sebut Jokowi Menaikkan Gaji PNS Tiru Janji Prabowo

BPN Sebut Jokowi Menaikkan Gaji PNS Tiru Janji Prabowo

- Advertisement -

SULSELEKPRES.COM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menganggap kebijakan Jokowi tersebut, berbau politis.

“Kita ingin menyampaikan bahwa ini unsur politiknya tentu ada. Bagaimana Pak Jokowi ingin mempertahankan kekuasaan, tidak ingin kalah. Sehingga beliau melakukan apapun, ya mulai dengan menaikkan gaji PNS,” kata Andre, dilansir dari detikFinance, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Baca: Resmi Naik, Ini Besaran Gaji PNS

Tak hanya berbau politis, Andre menilai apa yang ditempuh Jokowi, hanya mengikuti Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang juga hendak menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Meniru, sebab kata Andre, dalam ajang debat pertama Pilpres 2019 Prabowo menyatakan akan menaikkan gaji ASN namun Jokowi tak setuju.

“Ini kan di debat pertama publik sudah melihat, Pak Prabowo sudah menyampaikan secara terbuka akan menaikkan gaji PNS. Tapi pak Jokowi tidak setuju. Ternyata respons masyarakat dan PNS menginginkan kenaikan gaji,” kata Andre.

“Ya beliau (Jokowi) jadi follower-nya Pak Prabowo. Karena di debat pertama kan nggak setuju Pak Jokowi, katanya udah cukup gajinya,” sambungnya.

Baca: Sah, Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji PNS

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

Populer

spot_img