26 C
Makassar
Sunday, April 27, 2025
HomeRagamCatatan Akhir Tahun 2020, ACC Catat Kepolisian di Sulsel SP3 Lima Kasus

Catatan Akhir Tahun 2020, ACC Catat Kepolisian di Sulsel SP3 Lima Kasus

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2020, mencatat beberapa kasus korupsi yang diSP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Salah satunya adalah Kepolisian yang ada di Sulawesi Selatan. Terdapat lima kasus yang diSP3 pihak kepolisian, menurut Direktur ACC, Kadir Wokanubun, yakni, dugaan korupsi pengadaan kendang ayam Palopo (Polda Sulsel); Dugaan korupsi dana PAUD Kabupaten Bone (Polda Sulsel); Pengadaan buku kurikulum 2013 (K-13) Dinas Pendidikan Luwu Utara; Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mattiro Bone, Kabupaten Pangkep (Polres Pangkep); dan Dugaan tindak Pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Bone (Polres Bone).

Menurut Kadir, modus penerbitan SP3 dilakukan secara diam-diam, kepolisian tidak memberikan akses dokumen SP3, terganjal audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)/ BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan)/ Inspektorat, melihat status jabatan dan status politik.

“Selain itu, SP3 juga dilakuakn saat berkurang atau tidak adanya perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi tersebut dan diduga melalui praktik suap, Polda Sulsel terkesan membiarkan Polresnya leluasa menerbitan SP3 tanpa disertai dengan alasan yang patut dipertanggungjawabkan,” papar Kadir.

Terkait kinerja Kepolisian, Kadir menyebutkan, Polda masih bersikap tertutup, permintaan informasi dan data belum pernah direspons secara positif. Padahal, kata dia, akses informasi data sangat penting dalam membangun sinergi pencegahan, dan penindakan kasus korupsi. Ketertutupan informasi ini , menurut dia adalah fakta tidak adanya komitmen Polda dalam mengusut kasus korupsi secara tuntas.

Selain itu, beberapa kasus korupsi lama (mandek) yang ditangani oleh Poldanyaris hilang informasinya ke publik, seperti kasus seragam olahraga di Toraja, kasus halte bus Maminasata, kasus mutasi kendaraan dari plat hitam ke kuning Dishub Sulsel dan lain-lain.

“Kasus kirupsi sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya. Ada kasus korupsi baru ditangani. Namun, sama nasibnya dengan kasus korupsi yang lama (mandek).

Lemahnya supervisi dan monitoring terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polres-polres,” jelas Kadir.

Dia juga menyebutkan bahwa, tidak adanya atensi serius dari pimpinan kepolisian untuk penuntasan kasus-kasus korupsi, menghentikan perkara di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan (SP3).

Untuk jumlah penanganan kasus korupsi, Polda Sulsel Penyelidikan 12 kasus, penyidikan 16 kasus, Polres se-Sulsel penyelidikan 11 kasus, penyidikan 12 kasus, dengan total 51 kasus.

“Sumber data dan informasi Dokumen kasus, Investigasi, pemantauan media, data dari pihak terkait,” ujar salah satu staf ACC, Angga Reksa.

ACC mendesak, Kapolda harus melakukan evaluasi upaya pencegahan korupsi di segala sector dengan mengacu pada strategi nasional (Stranas) pencegahan korupsi.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img