30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitikCawalkot Makassar Ismak Bicara Kehormatan Advokat di Depan Komisi Yudisial

Cawalkot Makassar Ismak Bicara Kehormatan Advokat di Depan Komisi Yudisial

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Bakal calon Wali Kota Makassar, Muhammad Ismak menegaskan tentang kehormatan seorang advokat dengan menegakkan hukum bukan hanya mempersepsi bagaimana perkara bisa dimenangkan di pengadilan.

Hal ini diutarakan Muhammad Ismak dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) dalam diskusi dan silaturahmi Advokat Indonesia yang digelar di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.

Menurutnya profesi sebagai pengacara di dalamnya melekat kehormatan namun hal yang cukup miris dalam penegakan hukum di Indonesia dimana dalam 2-3 dekade belakangan ini makin marak terjadi judicial corruption atau korupsi hukum yang melibatkan penegak hukum termasuk advokat.

“Penegakan hukum dan keadilan menjadi banyak melenceng dari apa yang seharusnya dengan melibatkan oknum-oknum penegak hukum termasuk advokat yang culas, saling bergantung, saling membutuhkan dan saling melindungi satu sama lain (Simbiosis mutualisme dalam konteks negatif)” ungkap Ismak dihadapan pembicara lain seperti Prof Gayus Lumbun, Ahmad Yani, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Taufik Basari.

Tambah Ismak, adapun penyebab terjadinya judicial corruption khususnya dalam profesi advokat antara lain:
Terjadi penurunan integritas moral profesi, Gaya hidup yang semakin materialistik – hedonistik, Toleransi terhadap perilaku menyimpang di lingkungan sosial, lingkungan kerja dan lingkungan profesi. Minimnya “role model” sebagai tauladan baik;
Rendahnya sanksi moral, sanksi sosial, sanksi hukum terhadap pelaku penyimpangan.

Oleh karenanya, menurut Ismak perlu ada solusi untuk kembali merekonstruksi moral profesi advokat sehingga terjadi penegakan hukum yang berkeadilan untuk masa yang akan datang.

Adapun solusi yang dapat dilakukan dalam merekonstruksi moral profesi advokat sebagai bentuk redefinisi profesi advokat dalam mempertahankan wibawa profesi terhormat (officium nobile) yang masih belum berjalan secara keseluruhan dalam tataran praktik oleh advokat saat menjalanklan profesinya.

BACA JUGA :  Harap Pilkada Ditunda, Muhammadiyah Minta Jokowi Pimpin Langsung Penanganan Covid-19

Kurikulum pembelajaran hukum pada kampus harus dimaksimalkan untuk porsi pembekalan moral khususnya terkait profesi hukum yakni Advokat, Kejaksaan, dan Hakim sehingga nantinya ketika mahasiswa lulus dari kampus tidak keluar dalam kondisi tidak tau apa-apa tentang profesi penegak hukum. Selain moral dan etika profesi, kurikulum kampus harus di efektifkan dalam mencetak mahasiswa yang berkompeten sehingga siap untuk masuk ke dalam dunia profesi khususnya advokat.

spot_img

Headline

Populer