26 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeMetropolisCegah Konflik Agraria, Pemerintah Genjot Restrukturisasi Pertanahan

Cegah Konflik Agraria, Pemerintah Genjot Restrukturisasi Pertanahan

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM-Reforma agraria atau disebut juga pembaruan agraria, kata Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (Sulsel) Dadang Suhendi, merupakan proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah).

“Rapat kordinasi ini dilandasi dengan adanya beberapa permasalahan yang memerlukan kordinasi lebih lanjut dengan instansi instansi terkait, agar dapat memberikan arahan pelaksanaan tim gugus tugas reforma agraria”, ujar Dadang, pada Rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria Sulawesi Selatan di Hotel Four Point, Makassar (25/4/2019).

BACA; Tiga Nama Calon PJ Walikota Makassar Sudah Dikirim ke Mendagri

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang membuka rakor tersebut mengatakan, Setidaknya terdapat tiga persoalan pokok dalam melaksanakan reforma agrarian. Pertama ketimpangan penguasaan tanah negara, kedua timbulnya konflik agrarian yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu dan ketiga timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan.

 

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Reforma Agraria. Kegiatan ini merupakan program Presiden yang sangat hebat menurut saya. Dengan harapan ke depan, konflik agraria yang sering terjadi di masyarakat dapat diatasi. Mengingat maraknya konflik lahan yang terjadi khususnya rumah ibadah dan pendidikan, mafia tanah yang perlu dievaluasi”, Ungkap Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dalam hal ini diwakili oleh Dirjen Penataan Agraria Muhammad Ikhsan mengungkapkan jika Sulawesi Selatan merupakan Provinsi dengan proses Reforma Agraria yang sangat baik.

“ini dapat dilihat dari proses legalisasi aset yang terdiri dari lahan transmigrasi dan prone, serta radistribusi aset yang terdiri dari HGU (Hak Guna Usaha) atau tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan. Juga pemberian akses pemanfaatan lahan hutan”, tukasnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Adat Kajang Dibongkar di Tanah Sendiri

 

Efrat Syafaat Siregar

 

spot_img

Headline

Populer