24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisDewan Kecam Aksi Pembongkaran Lapak PKL di Bone

Dewan Kecam Aksi Pembongkaran Lapak PKL di Bone

PenulisYusnadi
- Advertisement -
- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Komisi I DPRD Bone Fahri Rusli mengecam keras pembongkaran lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Palakka. Sebab menurutnya, aksi tersebut telah melecehkan hasil keputusan bersama.

Tanggal 18 Agustuz 2022 dengan nomor surat undangan RDPU 741/005/VIII/2022 ihwal kesepakatan RDPU tersebut. Dimana dihadiri Satpol PP dan para pedagang. Dalam pertemuan tersebut, melahirkan delapan poin kesepakatan.

“Hari ini kenapa dibongkar. (Padahal) dalam kesepakatan tak satu poin pembongkaran,” kesal Fahri.

Dikatakan, Fahri, semua pihak harus memahami bahwa mereka (PKL_red) juga manusia yang mencari nafkah. Seharusnya, saat mulai ada yang membangun sudah dicegah.

“Mereka juga pihak PKL siap ji untuk ditata kembali cuman sebelumnya kami minta agar diberikan waktu sambil menunggu lokasi yang siap dipindahi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Bone Andi Akbar mengungkapkan, hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan sudah diimbau.

“Bahkan 19 hari kami beri kesempatan dan pendekatan agar pedagang membongkar sendiri lapaknya, namun ada beberapa tidak mengindahkan imbauan kami, jadi tiba saatnya hari ini waktunya kami harus melakukan penertiban lapak dan warung di lokasi tersebut,” ungkapnya kepada sulselekspres.com.

Ketika pembongkaran itu berlangsung, ratusan personel Satpol-PP didampingi kepolisian dan TNI, disaksikan langsung oleh para pemilik lapak atau warung tanpa ada perlawanan.

Diketahui, sekira 70 lapak pedagang di sepanjang taman hijau pasar dan terminal Bone dibongkar paksa, Sabtu 20 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, Satu regu personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel berseragam lengkap diterjunkan dalam penertiban lapak Pedagang Kaki Lima di sekitar area Terminal Petta Ponggawae Kelurahan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Penertiban lapak liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tata ruang kota tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bone.

Oleh karena banyaknya jumlah lapak yang telah beroperasi sejak lama di area tersebut, penertiban PKL ini berpotensi terjadi perlawanan dari pedagang kepada petugas sehingga membutuhkan pengawalan dari aparat keamanan

Bantuan pengamanan penertiban PKL di terminal angkutan darat oleh personel Brimob Bone ini dibenarkan oleh Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos., M.Si yang ditemui pagi tadi.

“Benar, berdasarkan surat permintaan bantuan yang kami terima dari Pemkab Bone, hari ini kami menurunkan satu regu personel membackup kegiatan penertiban PKL di terminal Petta Ponggawe. Tentunya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas dan pedagang,” akuinya kepada sulselekspres.com.

Danyon C Pelopor juga menjelaskan jika anggota tetap mengedepankan tindakan preventif dan humanis dalam penertiban tersebut,

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada benturan antara petugas dan PKL,” jelas mantan Kasubbag Renmin Sat Brimob Polda Sulsel.

Selain personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, dalam penertiban lapak liar di area Terminal Petta Ponggawae Kabupaten Bone, juga melibatkan aparat keamanan TNI-POLRI diantaranya personel Kodim 1407 Bone, Den Pom XIV/1 Hasanuddin dan anggota Polres Bone.

Diketahui, Personel Satpol PP Kabupaten Bone melakukan pembongkaran 70 lapak pedagang liar yang berada di Kawasan sepanjang taman hijau pasar dan terminal Bone.

Sebelum terlaksana pembongkaran, para pedagang telah diberi waktu selama 19 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Hanya saja, imbauan tersebut tak diindahkan, karena para pedagang mengaku menuruti dari salah seorang anggota DPRD Bone, dari partai Demokrat Inisial Kr.

Ketika pembongkaran itu berlangsung, ratusan personel Satpol dibantu aparat Kepolisian dan TNI, serta disaksikan langsung oleh para pemilik lapak tanpa ada perlawanan.

Menurut, salah satu pemilik lapak yang dibongkar Arman (39) mengaku bahwa lapak dimilikinya bernilai Rp30 juta dan baru setahun melakukan aktivitas penjualan di lokasi tersebut.

Saat ditanyai soal larangan membangun di zona tersebut, dia mengakui, hal itu tidak diketahuinya karena hanya melihat banyaknya yang membangun di lokasi itu, sehingga ikut mendirikan warung kopi.

“Kami sudah tahu itu lokasi terlarang Pak, tapi banyak saya lihat orang membangun, jadi saya juga ikut membangun,” akuinya.

Lebih lanjut, diakuinya, Jika tidak ada pembayaran atau upeti sebagai perizinan selama melakukan aktivitas di lokasi itu. “Cuma kenapa kami bertahan dan tidak membongkar sendiri lapak kami, karena kami dilarang salah seorang anggota Dewan Bone. Dia katanya yang akan menghadapi para Satpol PP dan berjuang sama pedagang,” katanya

Terkait hal itu, Kasatpol PP Kabupaten Bone A Akbar menegaskan bahwa siapapun bekingi lapak liar ini akan berhadapan dengan satuannya. “Saya tidak ada urusan dengan itu, baik siapa yang jelas kami telah melakukan sesuai aturan,” tegasnya

Terpisah, Kapolres Bone AKBP Ardiansya, memerintahkan kepada seluruh personelnya untuk mengawal dan meminta semua lapak liar tersebut diratakan.

spot_img

Headline

Populer