33 C
Makassar
Monday, May 20, 2024
HomeParlemanDewan Makassar RTQ Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha

Dewan Makassar RTQ Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraishy (RTQ) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (25/5/2021).

Kata dia, regulasi ini masih perlu dimasifkan lantaran dinilai kurang dipahami masyarakat utamanya pelaku usaha. Sebab, ada beberapa sektor yang masuk dalam penarikan retribusi.

“Saya kira Perda tentang Retribusi Jasa Usaha ini perlu dimasifkan. Masyarakat harus tau mana yang merupakan sektor retribusi jasa usaha,” tandas RTQ.

Tak hanya sektor retribusi, kata politisi PPP ini, warga juga mesti tahu nominal setiap sektor retribusi yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya, menghindari adanya oknum yang bermain ketika menarik retribusi.

“Kayak tadi, peserta banyak pertanyakan tingginya retribusi tapi tak sesuai pelayanan yang didapatkan. Misalnya soal sampah,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Andi Suharmika menjelaskan, ada sebelas jenis retribusi yang diakui pemerintah sesuai Perda. Diantaranya, retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, penginapan.

“Prinsipnya, kita perlu bedakan mana pajak dan mana retribusi. Dan ini masih banyak masyarakat yang belum paham,” tandas Andi Suharmika.

Sambung politis Golkar ini, pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda. Pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat ke negara dan bersifat wajib. Sedangkan, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Perbedaan lainnya, pajak untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Kalau retribusi, manfaatnya bisa dirasakan langsung misalnya retribusi sampah,” jelasnya. (*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img