31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeEkbisDi Amerika Pizza Hut Bangkrut, Indonesia Aman ?

Di Amerika Pizza Hut Bangkrut, Indonesia Aman ?

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Krisis akibat pandemi Covid-19 sangat berdampak pada usaha makanan. Banyak perusahaan raksasa mengalami kerugian. Salah satunya Pizza Hut.

Di Amerika, Pizza Hut melaporkan kebangkrutan pekan lalu setelah 58 tahun beroperasi di negeri adidaya tersebut.

Meski demikian, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemegang lisensi waralaba (franchisee/terwaralaba) Pizza Hut di Indonesia memastikan kondisi perusahaan tak terdampak sentimen pengajuan kepailitan dari NPC International, operator Pizza Hut di Amerika Serikat.

Dalam penjelasannya, Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana, Kurniadi Sulistyomo mengatakan, NPC merupakan salah satu dari 110 penerima waralaba Pizza Hut di Amerika Serikat. Akan tetapi, NPC International tak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan.

Hal ini, kata Kurniadi, dapat dibuktikan dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan maupun laporan tahunan perseroan.

BACA: Makanan Ini yang Sebabkan Jerawat Makin Parah

“Perseroan dengan ini menyampaikan penegasan bahwa perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan NPC di Amerika Serikat,” kata Kurniadi, dalam keterbukaan informasi, Senin (6/7/2020) sebagaimana dilaporkan CNBCIndonesia.

Pasalnya, Sarimelati Kencana melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC (PHAPH), sebagai pihak pembeli waralaba. Badan hukum ini juga tidak memiliki afiliasi dengan NPC International.

“Perseroan melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings LLC (PHAPH), selaku pihak pemberi waralaba (franchisor),” katanya.

PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.

Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari Perjanjian Lisensi Waralaba oleh dan di antara perseroan dengan PHAPH.

Dia juga memastikan, saat ini perseroan masih dalam kondisi finansial yang baik dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip tata kelolaan perusahaan.

spot_img

Headline

Populer

spot_img