MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Agunan (Jaminan) milik Debitur BRI Cabang Barru, Syafruddin (56) senilai Rp 500 juta diduga telah digelapkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Barru.
Agunan tersebut terdiri dari 4 sertfikat. Sementara yang diduga digelapkan sebanyak 2 sertifikat tanah sawah dengan cara dilelang.
Agunan tersebut diberikan Syafruddin setelah meminjam uang sebesar Rp 250 juta dari BRI cabang Barru pada tahun 2005 silam sebagai jaminan.
BACA: 5 WNA Turki Diamankan Petugas Imigrasi
Atas itu, melalui Kuasa Hukumnya, Muh. Shyafril Hamzah, debitur tersebut melaporkan dugaan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
“Hari ini kami lapor resmi dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Bank BRI cabang Barru,” kata Shyafril, Kamis (18/10/2018).
BACA: Aksi Bullying Terhadap Murid SD Terjadi di Kota Layak Anak
Laporan tersebut diterima Polda Sulsel dengan LP-B/393/X/2018/SPKT Polda Sulsel tertanggal 18 Oktober 2018.
2 agunan berupa sertifikat yang diduga digelapkan masing-masing memiliki luas dengan rincian: 4480 Meter persegi bernomor 508 dan 4300 meter persegi bernomor 501.
Setelah Syafruddin melunaskan pinjamannya pada tahun 2011, agunan yang sampai ditangannya hanya 2 sertifikat bernomor 470 seluas 105 meter persegi dan 600 meter persegi bernomor 807.
BACA: Disinggung Menteri Susi Dalam Tweet, Ini Tanggapan Polda Sulsel
Pelelangan tersebut menurut Shyafril, dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya. Untuk itu, Syafruddin mencari tahu alasan BRI Barru alasan atas pelelangan tersebut.
“Diantaranya Klien saya menyurat ke Pengadilan Negeri (PN) Barru dan jawaban PN Barru secara tertulis katakan tidak pernah mengeluarkan penetapan lelang yang diajukan oleh BRI Cabang Barru terhadap objek dua sertipikat tanah yang dimaksud,” terang Shyafril.
Dengan demikian, Shyafril menduga kuat pihak BRI Cabang Barru diduga telah menggelapkan aset kliennya yang sudah tidak berstatus sebagai jaminan.
“Disinilah letak dugaan penggelapannya. Kalau pun berstatus sebagai jaminan atau agunan maka seharusnya pihak BRI Cabang Barru tunduk pada aturan UU Fidusia. Dimana jaminan atau agunan merupakan titipan dan tidak boleh serta merta beralih tanpa diketahui atau seizin pihak pemilik jaminan,” jelasnya.