26 C
Makassar
Saturday, April 18, 2026
HomeHukrimDiduga Terlibat Kasus Pencurian, Plt Kades di Bone Dicopot

Diduga Terlibat Kasus Pencurian, Plt Kades di Bone Dicopot

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone, bakal mencopot jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa karna dugaan terlibat pelanggaran hukum.

Pasalnya, pencopotan Plt Kades Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, yakni Andi Ari Salampe (29), ditangkap oleh aparat kepolisian dalam kasus pencurian dan disinyalir terlibat kasus narkotika beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone, Andi Arsyad Lantara, membenarkan terkait rencana pencopotan Plt Kades Pattiro Sompe.

“Sebelum berurusan dengan polisi, sang plt kades sebenarnya sudah diusulkan untuk diganti karena memiliki kinerja yang tidak beres, jadi kalau untuk persoalannya itu kami tidak bisa menanggapi karena itu persoalan pribadinya,” ungkapnya dalam rilisnya kepada sulselekspres.com.

Ditanya terkait jabatan lowong di Desa Pattiro Sompe, Arsyad mengatakan untuk sementara akan diambilalih oleh camat setempat.

“Sebagai penggantinya untuk mengisi jabatan lowong tersebut, sementara diambil alih camat,” katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus Satuan Reskrim Polres Bone yang diback up oleh Reskrim Polsek Sibulue, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian handphone sejak Selasa, (10/09/2019) kemarin.

Informasi dihimpun ketiga pelaku tersebut Andi Ari Salampe (29), Alpahmi alias Entong (26), dan Hendri Irawan alias Iwang (27) merupakan warga Desa Pattiro Kecamatan Sibulue tengah melakukan pencurian handphone (HP) milik Andi Fadli (17). Para pelaku ini, diamankan polisi di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue sejak Selasa, (10/09).

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun membenarkan penangkapan tersebut. Bahwa, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone.

“Ketiga pelaku tersebut sudah kami tahan berdasarkan hasil keterangan pelaku, mereka mengakui perbuatannya, di mana telah mencuri 1 unit ponsel milik korban, yang tersimpan di dalam rumah korban,” kata Mantan Kanit Tipikor Polres Bone dalam rilisnya Rabu, (11/09).

Menurut, Iptu Muhammad Pahrun menjelaskan kronologis kejadiannya bermula saat pelaku masuk ke dalam rumah korban, lalu mengambil ponsel milik korban. Kemudian pelaku Andi Ari, menyuruh temannya Hendrik untuk menggadaikannya ke Edi seharga Rp1,1 juta.

“Uang hasil gadai HP itu mereka gunakan untuk beli narkoba jenis sabu-sabu 2 paket kecil, seharga Rp300 ribu. Dan dari tangan pelaku anggota berhasil menemukan alat isap sabu,” jelasnya.

Diketahui, ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone bersama dengan barang buktinya guna diproses hukum lebih lanjut.(*)

Laporan: Yusnadi

spot_img

Headline

spot_img
spot_img