Oleh karenanya, Stefanus mengaku akan melaporkan hal tersebut. Namun, kata dia, UU ITE tidak digunakan untuk melaporkan hal tersebut, sebab, dirinya menginginkan polisi menyelidiki apa yang diucapkan Permadi dalam video tersebut.
“Di tengah situasi pasca pemilu ada pernyataan terbuka yang kita tahu itu viral dan isinya mengajak orang membuat revolusi. Hal-hal itu menurut kami enggak pas makanya kita laporkan supaya tokoh politik ini berhati-hati menyampaikan sesuatunya,” tutur dia.
Diketahui, dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Efrat Syafaat Siregar