30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeRagamDikabarkan Membeli Pulau, Asdianti : Itu Saran BTN Taka Bonerate

Dikabarkan Membeli Pulau, Asdianti : Itu Saran BTN Taka Bonerate

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Maraknya pemberitaan sejumlah informasi terkait pulau Lantigian yang terletak di Kabupaten Kepulauan Selayar, tepatnya di Kecamatan Takabonerate kelurahan Jinato, dikabarkan tengah diperdagangkan.

Hal itu lantas dibantah oleh Asdianti Baso, selaku Direktur utama PT Selayar Mandiri Utama. Ia menegaskan, dirinya tidak membeli pulau dimaksud, hanya saja kebun kelapa yang notabene milik masyarakat (Syamsu Alam), berdasarkan surat kepemilikan, Syamsu Alam sudah mengolah lahan tersebut sejak tahun 1947 silam tinggal di Lantigian bersama keluarganya.

“Saya membeli lahan kebun itu dengan harga 900 juta rupiah. Tapi masih saya panjar 10 juta hingga keluar izin untuk membangun resort di sana. Tujuan saya untuk membangun Water Bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu Selayar,” ujarnya.

Diketahui Selayar yang selama ini kurang tersentuh oleh wisatawan mancanegara. Sementara Selayar sendiri memiliki sejuta keindahan taman bawah laut atau atol ketiga terindah di dunia yang biasanya menjadi lokasi diving bagi para penyelam.

Lantigian sendiri terletak agak jauh dari dermaga, namun jika menggunakan speed booth hanya memakan waktu sekitar 90 menit saja. Akan tetapi, jika pengunjung menggunakan kapal ikan, diperkurakan hanya memakan waktu 4 jam saja.

Perlu diketahui, Pulau Lantigian sendiri adalah pulau yang tidak berpenghuni, karena tidak ada wilayah air tawar dan aliran listrik yang memungkinkan penduduk untuk tinggal disana.

Melihat kondisi tersebut, Asdianti yang selama 21 tahun stay di pulau Bali dan dipersunting pria asal Itali, merasa terpanggil untuk mengembangkan pariwisata di tanah kelahirannya.

Ia pun memantau potensi pulau yang bisa dia bangun resort (Bungalows), dan akhirnya mentok pada pulau Lantigian yang masuk dalam zona pemanfaatan. Artinya, lokasi pulau tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau investor yang ingin mengembangkan sekaligus merawat pulau tersebut.

Dian membeli lahan tersebut atas dasar surat kepemilikan dan didukung oleh Balai Taman Nasional Takabonerate. Hal itulah yang membuat dirinya memutuskan untuk menggugat Balai dengan mengadukan masalah tersebut pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ).

“Ini ada apa kok tiba-tiba berubah? Tentunya jadi pertanyaan bagi saya. Untuk itulah saya mengadukan masalah ini ke PTUN, dan saya menang. Kemudian timbul statement yang menyudutkan saya di sejumlah media, bahkan sampai ke Mapolda Sulsel kalau saya membeli pulau. Padahal tidak seperti itu faktanya,” jelasnya.

Fakta lain menunjukkan, setelah dinyatakan menang di PTUN, terbit izin lokasi, izin pertimbangan teknis, izin usaha, dan izin prinsip atas nama perusahaan Asdianti Baso, yakni PT Selayar Mandiri Utama.

Akan tetapi Asdianti belum bisa membangun karena dirinya harus izin ke Kementrian Lingkungan Hidup dahulu untuk izin Amdal, sembari menunggu sertifikat agar segera keluar izin membangun dari pihak perizinan.

“Saya kira ini niat baik saya untuk membangun Selayar. Saya pernah minta untuk menerbitkan Izin membangun Sarana Pariwisata Alam bulan Juni 2020 dan meminta pertimbangan teknis sejak dua tahun lalu, untuk tanah saya di area Latoundu Besar pada tahun 2017.”

”Namun BPN menolak untuk mengeluarkan sertifikat, entah apa sebabnya. Tapi sepertinya, salah satunya karena berada di dalam kawasan,” lanjutnya.

Karena ditolak di Latoundu, akhirnya Asdianti mencari tempat dan ditunjuk ke Lantigian oleh Balai sendiri. Tetapi hal itu justru bermasah lagi. Padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan zona pemanfaatan yang nantinya zona-zona ini harus ada persetujuan dari DPR dan tanda tangan kementerian.

Diketahui juga, sebelum Asdianti membeli lahan dimaksud, ia sudah pernah ke Balai Taman Nasional Taka Bonerate di tahun 2017 untuk berkonsultasi.

Menurut Asdianti, Saat itu pihak Balai sendiri menyarankan untuk membangun pada Zona Pemanfaatan, karena di dalam Kawasan terdapat zona-zona yang berbeda. Zona Inti yang tidak bisa dibangun sama sekali.

“Karena pihak balai waktu itu menyarankan Lantigian, pulau Belang belang, dan pulau lain, tapi saya tertarik hanya Lantigian dan Latondu Besar,” paparnya.

Sementara Bupati Selayar, Basli Ali, saat dikonfirmasi mengatakan adanya bangunan tersebut bakal merusak ekosistem laut yang ada di Lantigian.

Menanggapi hal itu, Asdianti selaku calon investor menimpali, kalau misalnya pembangunan bakal merusak ekosistem laut lantas mengapa dimasukkan kedalam kawasan zona pemanfaatan.

“Saya bukan mau merusak di sana, tapi mengembangkan. Di mana pelanggarannya? Saya ingin membangun pariwisata Selayar agar dilirik dunia seperti Bali. Saya tidak akan merusak lingkungan, justru merawat lingkungan, kita pelihara semua habitat di sekelilingnya.”

”Memperindah yah seperti Ohen Resort punya orang Jerman yang tinggal di selayar itu. Dia rawat semua terumbu karang dan ikan-ikan di sana. Ini yang menarik wisatawan nantinya,” tutupnya.

spot_img

Headline

Populer