SULSELEKSPRES.COM – Politisi kondang Fahri Hamzah memberikan tanggapan soal dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Nama Fahri ikut disebut dalam persidangan kasus ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/6/2021) kemarin.
Melalui akun media sosialnya, Fahri menuliskan sejumlah cuitan terkait KPK. Dia mengaku memberi kepercayaan kepada KPK untuk bekerja lebih baik.
Baca: Berubah Sikap Dukung KPK, Fahri Hamzah Disindir Febri
Fahri kemudian menegaskan soal sikapnya yang rela menjadi tersangka KPK jika nantinya ditemukan bukti awal yang valid. Dia mengaku tak mempersoalkan sepanjang dirinya diberikan hak membela diri secara terbuka.
“Demi kepastian hukum, Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah.” kata Fahri Hamzah, (16/6/2021).
Demi kepastian hukum,
Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) June 16, 2021
Selain Fahri, adapula nama Azis Syamsudin yang juga disebut dalam persidangan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perlunya mendalami untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Ahok Babak Belur Sebelum Menjabat
“Fakta sidang perkara ini, baik keterangan saksi maupun para terdakwa akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya,” kata Ali dalam keterangan resminya pada Rabu (16/6/2021) dikutip dari Kompas.
Ali menjelaskan, pihaknya memerlukan analisis untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut diperkuat dengan alat bukti lain, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.
Jika dalam pendalaman ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, perkara akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
(*)