Dituding jadi penghambat batalnya Paripurna, Ini Kata Aru

Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Beta/ INT

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Beta angkat suara perihal kabar bahwa dirinya penghambat terlaksananya agenda Paripurna Rabu (8/11/2017).

Menurut Aru sapaan akrab Farouk M Beta, dirinya tidak ingin menandatangani surat tersebut dikarenakan yang menentukan jadwal Paripurna tersebut bukan dia, melainkan hasil Badan Musyawarah (Bamus). Sedangkan jadwal yang direkomendasikan ke dirinya, tidak sesuai dengan hasil Bamus.

Diketahui, hasil Bamus tersebut, bahwa paripurna akan dilaksanakan Pukul 14.00 Wita. Sebelum paripurna, masuk di banggar terlebih dulu pukul 10 Wita sampai pukul 13.00, dengan harapan pukul 14.00 Wita baru dilaksanakan paripurna, karena molornya waktu dan alotnya pembahasan di Banggar sampai dilakukan voting, akhirnya selesai pukul 16.30 Wita.

“Sekwan membuat agenda acara sampai jam 5 sore (17.00 Wita), dan datang ke rujab, kemudian disorongkan ke saya surat untuk melaksanakan Paripurna pukul 17.00 Wita, atau Pukul 19.00,” ujar Aru saat dikonfirmasi di ruangannya di gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (9/11/2017).

Lanjut Aru, dengan rentang waktu itu, tidak mungkin dia laksanakan.

“Karena kalau kita lakukan paripurna tersebut, kita akan tertabrak dengan agenda, karena ada juga agenda rapat pansus pajak daerah, jadi sekali lagi, saya hanya akan mau melakukan dari hasil badan musyawarah sebelumnya,”pungkasnya