MAKASSAR SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar melalaui Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan sosialisasi perihal asuransi kesehatan JKN-KIS bagi Pekerja Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), di Ruang Sipakalebbi, Kantor Walikota Makassar, Senin (12/8/2019).
Sosialisasi ini terlaksana atas kerjasama Dinas Kesehatan dengan BPJS Cabang Kota Makassar, dengan menghadirkan seluruh jajaran SKPD dan Camat se-Kota Makassar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin menjelaskan bahwa, sosialisasi ini dilaksanakan agar PPNPN yang bekerja dijajaran Pemerintah Kota Makassar, dapat segera mendaftarkan diri dalam kepesertaan JKN-KIS.
“Sebelumnya mereka hanya menggunakan Jamkesmas, nah setelah terbit Perpres Nomor 28 tahun 2018, maka mereka wajib mendaftarkan diri dalam di BPJS untuk mendapatkan JKN-KIS”,ujarnya.
Selama ini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) terlena, kurang memerhatikan hak dan kewajiban PPNPN atau tenaga Kontrak terkait akses layanan kesehatan. Padahal menurut Naisyah, tenaga Kontrak memiliki hak kesehatan yang mesti ditanggu Pemerintah. “Pembayaran BPJS itu kan lima persen (5%), Pemerintah menaggung tiga persen (3%), dan duan persen (2%) pekerja” ungkapnya
Pembiayaan 5% yang dimaksud, akan dibebankan sebesar 3%-nya dari APBD yang anggarannya sudah siap di SKPD masing-masing, sementara 2% akan dipotong dari gaji pekerja bersadarkan nilai UMK atau UMP yang berlaku, bukan berdasarkan gaji yang diterima. Menurut Naisyah persentasi tersebut berdasarkan perintah Perpres Nomor 82 tahun 2018. “Jadi dua persen akan dipotong dari gaji yang bersangkutan, berdasarkan nilai UMK” tambahnya saat ditemui di Ruang Sipakalebbi.
Senada dengan Naisyah, Sekertaris Daerah (SEKDA) Kota Makassar, Muhammad Ansar yang hadir membuka kegiatan, mengatakan bahwa anggaran untuk BPJS Kesehatan bagi PPNP sudah ada di SKPD masing-masing. “makanya kita kumpulkan SKPD semua bahwa dari lima persen, tiga persen sudah ada di SKPD masing-masing. Nanti tinggal SKPD menyampaikan kepada pegawai kontraknya dan outsourcing-nya bahwa tiga persen dari pemerintah, dua persen pekerja,”ungkapnya.
Ansar kemudian menegaskan bahwa program kesehatan ini diharapkan mampu ditindaklanjuti, karena pada dasarnya hal ini adalah hak para pekerja kontrak atau PPNPN yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota. Namun upaya ini masih menunggu data peserta dari masing-masing SKPD, dan belum dilakukan penandatangananMoU. “Belum ada MOU terkait itu dengan BPJS”tutup pria yang juga pernah menjabat Kadis PU Kota Makassar ini.