DP Sebut 100 Tower Telekomunikasi Diduga Bermasalah

desiminasi tentang tata cara memperoleh rekomendasi pembangunan tower yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar di Jl. Urip Sumoharjo, Senin (21/8)/ SULSELEKSPRES.COM/ MUH. HATIM

MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto (DP) menyebutkan, ada sedikitnya, terdapat 100 tower teleomunikasi yang diduga bermasalah, dari sekitar 633 tower telekomunikasi yang ada di Makassar .

Masalah yang dimaksud, yakni masih banyak berkas atau surat perizinan dari berbagai provider yang tidak lengkap, ” Salah satunya provider Protelindo itu tidak datang orangnya, saya curiga disitu yang masalahnya banyak,” ucap DP saat Kegiatan desiminasi tentang tata cara memperoleh rekomendasi pembangunan tower yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar di Jl. Urip Sumoharjo, Senin (21/8).

Pemerintah akan segera mendeteksi hal itu dan menertibkan tower-tower dari provider yang bermasalah, termasuk pembangunan tower yang tanpa izin, dengan berkonsultasi ke aparat hukum tentang cara menindaki hal yang demikian.

Apakah ini sifatnya pidana atau kah masih bisa diperbaiki, “Saya akan segera turun untuk mengkodevikasi masing-masing menara kemudian diterbitkan,” ungkap Danny yang menjabat sebagai wali kota Makassar.

Persoalan- persoalan yang terjadi ini terlalu kronis, sehingga didalam kegiatan ini para Provider Telekomunikasi satu persatu dimintai oleh Walikota Makassar untuk melakukan Laporan pertanggungjawaban secara langsung di depan audiens.

“Terlalu hebat, banyak tower yang dibangun di Makassar itu tidak ada izinnya. Jadi kalau di belakangan ada masalah pemerintah Kota yang jadi sasaran,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan ini, akan di tindak lanjuti dengan dibentuknya tim penertiban dan penataan kembali menara telekomunikasi yang tergabung dari Tim penanganan dan Penanggulangan Perkara Penyelundupan Daerah (TP4D), Kejaksaan dan kampus.

Serta pemerintah Kota Makassar akan segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali), “saya berharap semua berkas sudah terkumpul minggu ini,” ujarnya.

Danny juga menambahkan bahwa semua perjanjian yang lama tentang satu tower mempunyai jangka waktu 10 tahun, akan diganti dengan perjanjian yang baru yang berisi rentang waktu kontrak tower hanya 2 tahun saja dibawah naungan satu atap.

BACA JUGA :  Masa Pj Walkot Makassar Akan Berakhir, Ini Kata NA

Kegiatan ini membahas tatakelola tower telekomunikasi di Kota Makassar dan pengecekan atas surat Izin Membangun Bangunan (IMB) dari masing-masing provider.