25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanDPP dan KPU Masih Timbang Pengganti Alm Abdi Asmara di DPRD Makassar

DPP dan KPU Masih Timbang Pengganti Alm Abdi Asmara di DPRD Makassar

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nasib Ali Wirya sebagai calon pergantian antar waktu (PAW) Abdi Asmara di DPRD Makassar kini masih terkatung-katung.

Sudah tiga bulan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat kota Makassar belum mengusulkan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW), Abdi Asmara yang wafat pada 7 Agustus 2021 lalu.

Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, Abdi Asmara mengantongi 6.249 suara sementara yang ada di urutan kedua M Ali Wirya dengan perolehan 1.263 suara.

Saat dikonfirmasi pihak DPC Demokrat Makassar, salah satu kader yang juga anggota DPRD kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengatakan jika persoalan kasus hukum yang dialami Ali Wirya masih menjadi pertimbangan di KPU dan DPP Demokrat.

BACA JUGA :  Covid-19, Ketua Komisi D DPRD Makassar Minta Pemkot Ringankan Beban Warga

Pasalnya, pihak DPC Demokrat kota Makassar sudah menyurat ke KPU kota Makassar dan DPP partai Demokrat untuk meminta arahan dan petunjuk. Namun, hingga saat saat ini belum ada balasan surat tersebut.

“Kami sangat hati-hati dalam menentukan sikap. Pasalnya pak Ali jadi PAW kita tau jalani proses hukum, maka kami Demokrat Makassar juga sudah menyurat ke KPU Makassar dan DPP meminta arahan tapi belum ada balasan,” katanya belum lama ini.

Dikatakan, surat yang diaampaikan ke KPU bukan perihal peneyapan percepatan nama PAW. Akan tetapi, masih meminta penjelasan tetnang kejelasan Ali Wirya jika menjalani proses hukum. Hal ini upaya solusi.

Suryadi Arsyad menilai jika persoalan dialami Ali Wirya sangat sulit diselesaikan di internal DPC Demokrat. Oleh sebab itu, DPP Demokrat dilibatkan dalam penentuan sikap.

Pada Pileg 2019 lalu, Abdi memperoleh suara 6.249, posisi kedua M Ali Wirya meraih 1.263 suara akan menjadi PAW. Namun, kata Suraya jika prpses hukum berjalan, maka posisi ketiga berpeluang PAW adalah Harry Kurnia Pakambanan 1.026 suara.

“Pak Harry Kurnia Pakambanan meraih suara dibawa Ali Wirya. Kami menunggu apa respon KPU dan DPP untuk bisa dilanjutkan ini nama tersandung hukum,” jelas anggota fraksi Demokrat DPRD kota Makassar itu.

Menurutnya, partai Demokrat kota Makassar dan fraksi DPRD bisa mengambil sikap. Hanya saja, masih mengikuti regulasi di PKPU dan KPU.

“Kita juga hati hati mebgambil sikap, jangan sampai melanggar aturan partai dan PKPU. Jadi, kami menunggu dulu, kalau tidak direspon pak Ali Wirya, maka Pakambanan bisa dapat,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi pihak KPU Makassar, Endang Sari selaku komisioner mengtakan hingga saat ini KPU belum menerima surat dari DPC Demokrat mapun DPRD Makassar secara kelembagaan.

Menurutnya, jika ada surat dari dua lembaga tersebut, maka KPU akan secepatnya melakukan proses PAW dalam waktu sesingkat-singkatnya yang diatur PKPU.

“Kami sudahbcek di staf Sekretariat KPU, belum ada surat dari partai Demokrat soal PAW. Pada intinya kami akan secepatnya proses jika ada surat masuk,” singkat Endang Sari.

Sebelumbya, peneliti Senior Lembaga Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Herman, ikut menyoroti persoalan ini.

Menurutnya, jika Ali Wirya tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk jadi wakil rakyat. Saat pengajuan Caleg saat Pemilu yang lalu, syaratnya adalah tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas.

“Nah sekarang ini jika Partai Demokrat memaksakan masuk, bisa cacat hukum karena sudah gugur dengan syarat tersebut,” kata Herman.

Ia menilai selain dari sisi hukum, Partai Demokrat Makassar juga sedang mempertaruhkan nama baiknya. Sebab ini menyangkut etika moral sebuah pertai politik.

“Masa Demokrat mau ajukan PAW anggota yang sedang berkasus hukum. Ini semua berpulang pada putusan partai,” jelasnya.

spot_img

Headline

Populer