MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar meminta DPD I Golkar Sulsel untuk tidak membuat aturan semena-mena terkait pelaksanaan Musda Kabupaten/Kota.
Dia menegaskan aturan dan pelaksanaan musda Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Organisasi NO 02 tahun 2020, sehingga jangan ada lagi gerakan tambahan.
“Sejak kapan Golkar gelar musda dilakukan uji kepatutan dan kelayakan, atau fit and proper test, di PO itu tidak ada yang seperti itu,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekejen) DPP Golkar, Mustafa Radja usia menghadiri Pelantikan DPD Bapera Sulsel, Selasa (30/3/2021).
Apalagi dalam Juklak 02 partai Golkar tak satupun pasal yang mengatur uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon ketua DPD II Golkar, sehingga dia menekankan Golkar Sulsel tidak membuat aturan sendiri.
Di Juklak juga disebutkan musda Golkar kabupaten kota digelar selambat-lambatnya enam bulan setelah Munas digelar.
“Pasal berapa dan aturan mana yang mewajibkan calon ketua DPD II di fit and Proper test, apakah kemarin ketua DPD I waktu maju di Fit and Proper test, jadi jangan buat aturan diluar aturan yang sudah ditetapkan DPP,” tegas Mustafa.
Apalagi kata dia, dengan melakukan penundaan pelaksanaan musda sudah jelas melanggar aturan main organisasi. Sehingga, kata dia sebaiknya DPD I tidak melakukan rekayasa politik termasuk dengan mengusulkan adanya diskresi.
Diskresi Itu ada ditangan ketua umum sehingga tidak mudah dikeluarkan. Sebaiknya musda Kabupaten/kota dilakukan dengan cara demokratis agar ketua yang dipilih berdasarkan suara kader dan pemilik suara.
“Jangan kira diskresi itu mudah dikeluarkan, kalau mau musda laksanakan jangan menunda-nunda dengan alasan diskresi belum terbit dan ada syarat khusus yang dibuat-buat,”terangnya.
Dia juga mengingatkan kepada DPD dan PLT DPD II untuk tidak melakukan transaksional untuk mengimi-ngimingi bakal calon mendapatkan diskresi, sebab DPP sudah mendengar ada oknum yang melakukan transaksional untuk sebuah diskresi ketua umum
“Setiba di jakarta hal ini akan saya sampaikan ke ketua umum, sebab langkah dia sudah melanggar aturan organisasi, dan jika benar ada transaksional terjadi untuk diskresi maka jelas ini pelanggaran berat dan pasti ada sanksinya,” pungkasnya.