DPRD Gowa Dinilai Abaikan Perda Tatib Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupen Gowa, dinilai mengabaikan Peraturan DPRD Kabupaten Gowa No 1/ 2014 tentang tata tertib DPRD Gowa/ IST

MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupen Gowa, dinilai mengabaikan Peraturan DPRD Kabupaten Gowa No 1/ 2014 tentang tata tertib DPRD Gowa, pasal 73 ayat (1) juncto pasal 75 ayat (4).

Dalam pasal 73 ayat (1), pimpinan rapat setelah membuka rapat memberitahukan surat masuk dan surat keluar, untuk diberitahukan kepada peserta rapat untuk dibahas dalam rapat kecuali surat yang berkaitan dengan urusan kerumahtanggaan DPRD.

Ketua DPD II Partai Golkar Gowa Abas Hadi, mengaku bahwa DPP Golkar sudah melayangkan surat Rabu (16/8) lalu, untuk pergantian pimpinan DPRD Gowa Anzar Zainal Bate dengan Andi Ishak.

Namun, surat yang diajukan partai yang berlambangkan pohon beringin tersebut diabaikan begitu saja oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Gowa, bahkan disinyalir sengaja dihilangkan surat yang berisi pergantian pimpinan DPRD Gowa tersebut.

“Mereka (DPRD) sengaja mengabaikan aturan yang mereka buat sendiri dan perintah yang mereka buat sendiri,” ujar Abas Hadi saat ditemui di Hotel Trisula, di jalan Beulovard Makassar, Senin (21/8).

Abas sapaan akrabnya Abas Hadi, merasa kecewa dengan sikap DPRD Gowa, padahal pimpinan DPRD itu punya kewajiban, berdasarkan peraturan DPRD Gowa No 1/ 2014 pasal 3 ayat 1 dan Jo pasal 75 ayat 4.

“Kita punya bukti bahwa surat kita sudah diterima oleh DPRD Gowa pada tanggal Rabu 16 Agustus 2017 lalu,” tegas politisi Golkar Sulsel itu.

Lanjut dia, harusnya pimpinan DPRD. Harus membacakan surat yang masuk. “Kami punya tanda terima surat itu,” tutupnya.